Darwis juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta kurang maksimalnya peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Ketiadaan upaya konkret dari KJRI dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap maraknya pekerja migran ilegal. Ia menduga ada oknum dalam institusi perwakilan diplomatik Indonesia di Malaysia yang justru menjadi bagian dari masalah.
“Tidak sedikit kasus yang menimpa PMI ilegal dibiarkan begitu saja oleh pihak KJRI. Bahkan, ada dugaan mereka melindungi perusahaan-perusahaan ladang yang mempekerjakan pekerja non-prosedural,” tegasnya.
Meskipun regulasi dan payung hukum baik di Indonesia maupun Malaysia sudah jelas, namun Darwis menilai implementasinya masih sangat lemah. Indonesia memiliki UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara Malaysia juga mengatur ketat perburuhan melalui Akta 1644 dan Akta 670. Sayangnya, hukum-hukum tersebut seperti tumpul di lapangan. “Yang ditangkap hanya para pekerja korban. Agen dan manajemen ladang yang jelas-jelas mempekerjakan mereka secara ilegal tidak pernah disentuh,” tambahnya.
Darwis mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja KJRI Kuching serta PLBN Entikong. Ia bahkan meminta agar seluruh petugas di pintu perbatasan diganti dan diaudit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).





















Discussion about this post