• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Aksi Perang Kelompok Gegerkan Warga Makassar, Polisi Tangkap 4 Pemuda

Penulis: Irsan.

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
16 Januari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 1 min read
0
Aksi Perang Kelompok Gegerkan Warga Makassar, Polisi Tangkap 4 Pemuda
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Makassar – Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku perang kelompok yang terjadi di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Rabu (14/1/2026) dini hari. Dari penindakan tersebut, petugas menemukan senjata tajam jenis busur panah.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita oleh Unit Opsnal Polsek Makassar yang dipimpin langsung Kapolsek Makassar Kompol Mustari, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi, serta Panit I IPDA Syawaluddin T. Arsyad, bersama personel intel Opsnal Polrestabes Makassar.

Kapolsek Makassar Kompol Mustari mengemukakan. Aksi tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait perang kelompok antara pemuda Jalan Rappocini dan Jalan Harimau. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di TKP, petugas mendapati sekelompok pemuda yang saling menyerang menggunakan petasan dan busur panah,” lanjutnya.

Lebih jauh Kapolsek Makassar menjelaskan. Situasi ini sangat membahayakan keselamatan warga sekitarnya.
Petugas gabungan kemudian membubarkan massa dan mengamankan empat terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu buah busur panah.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial F (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Monginsidi Baru Lorong 1, Kota Makassar. Berdasarkan hasil interogasi awal, busur panah tersebut ditemukan di saku kiri pakaian yang dikenakannya.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polisi masih mendalami motif kejadian serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tutupnya.

 

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026
Post Views: 158
Tags: 4 orangkelompokpemuda terlibatPerangPolisitangkap
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
4 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Aksi Perang Kelompok Gegerkan Warga Makassar, Polisi Tangkap 4 Pemuda

Aksi Perang Kelompok Gegerkan Warga Makassar, Polisi Tangkap 4 Pemuda

16 Januari 2026
Satpol PP Parepare, Hidupkan Kembali Semangat UMKM di Kampung Enjoy

Satpol PP Parepare, Hidupkan Kembali Semangat UMKM di Kampung Enjoy

8 November 2025
Muharram Ceria 1447 H: Alumni SMP Bungaya 89 dan Posko Yatim Berbagi Kebahagiaan Bersama 60 Anak Yatim

Muharram Ceria 1447 H: Alumni SMP Bungaya 89 dan Posko Yatim Berbagi Kebahagiaan Bersama 60 Anak Yatim

6 Juli 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?