GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengambil langkah taktis dan progresif dalam mengamankan serta menata aset milik negara. Berkolaborasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, pemerintah daerah kini tengah mempercepat proses sertifikasi legalitas terhadap 1.224 bidang aset tanah daerah yang belum bersertifikat.
Langkah masif ini merupakan tindak lanjut langsung dari pelaksanaan Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengungkapkan bahwa dari hasil identifikasi total aset tanah dan bangunan milik Pemkab Gowa secara keseluruhan tercatat mencapai 2.121 bidang. Demi menyukseskan program tertib administrasi ini, seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipanggil secara khusus untuk menyatukan gerak cepat.
“Saat ini kami melakukan identifikasi mendalam terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu, kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi ini,” tegas Andy Azis.
Lebih lanjut, Andy menjelaskan bahwa program penataan ini juga merupakan bagian dari monitoring dan perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penataan serta pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih tertib, valid, dan akuntabel guna mencegah potensi kerugian negara.
Berdasarkan kesepakatan rapat, seluruh data aset yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib segera diserahkan ke BPN dengan mendapatkan pendampingan teknis dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Dari ribuan aset tersebut, salah satu objek vital yang menjadi prioritas utama penanganan adalah kawasan Lapangan Sultan Hasanuddin. Pihak pemda menargetkan seluruh dokumen rampung masuk ke BPN pada bulan ini agar implementasi sertifikasi fisik dapat dieksekusi penuh pada Juni mendatang.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, memaparkan rincian status aset daerah. Dari total 2.121 bidang tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah resmi tersertifikasi dengan hukum yang kuat. Dengan demikian, sisa 1.224 bidang tanah lainnya kini menjadi target utama kejar tayang percepatan.
Menurut Abdullah, kantong aset yang paling banyak belum mengantongi sertifikat legalitas didominasi oleh aset di bawah naungan Dinas Pendidikan (berupa lahan-lahan sekolah) serta Dinas Pekerjaan Umum (mayoritas berupa lahan tanah di bawah jalan publik).
“Diupayakan tadi kita sepakat pertengahan Juni sudah selesai semua. Tahapannya, masing-masing OPD memasukkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) tiap aset, lalu menyetor formulir ke BPN, kemudian tim gabungan akan turun bersama untuk mengukur objek yang dimohonkan. Setelah itu, jika seluruh proses klir dan tidak ada sengketa, sertifikatnya akan segera diterbitkan,” papar Abdullah Sirajuddin.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan bahwa gerakan percepatan ini adalah wujud nyata dari implementasi kerja sama segitiga emas antara Pemkab Gowa, Kementerian ATR/BPN, dan KPK dalam memberikan kepastian hukum yang mutlak atas kekayaan daerah. Pihaknya juga mendorong pemda untuk melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar terintegrasi dengan baik.
Aksara mengaku sangat optimistis target penyelesaian sertifikasi 1.224 bidang aset ini dapat tuntas dalam waktu dekat dan tepat waktu.
“Jika dibandingkan dengan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Kabupaten Gowa tahun ini yang mencapai angka 21 ribu bidang, maka 1.200-an bidang aset pemerintah daerah ini tentu bisa segera kita selesaikan. Alhamdulillah Ibu Bupati, Wakil Bupati, dan Pak Sekda sangat mendukung penuh percepatan realisasi pensertifikatan aset Pemkab Gowa ini,” pungkas Aksara Alif Raja optimis.





















Discussion about this post