Ia menyebutkan, upaya konvergensi penanganan percepatan stunting dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Peran Pemerintah Kota Makassar dalam upaya strategis ini adalah merumuskan kebijakan daerah untuk intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif secara konvergen.
Hal ini termasuk peningkatan peran Camat dalam upaya Perencanaan, Pengendalian, Percepatan, Pencegahan, dan Penurunan Stunting (P3S) di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, H. Dahyal menegaskan pentingnya memastikan rencana program dan kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif dimuat dalam seluruh dokumen perencanaan daerah. Dokumen ini mencakup RPJMD 2025-2029, Renstra 2025-2029, RKPD, hingga Renja Perangkat Daerah.
Meskipun upaya konvergensi terus dilakukan, BAPPEDA menyoroti tantangan besar berupa capaian prevalensi stunting Kota Makassar. Angka stunting pada tahun 2023 adalah 25,6%, dan meskipun menurun pada tahun 2024 menjadi 22,9%.
Angka 22,9% ini masih jauh lebih tinggi dari target nasional yang ditetapkan yaitu 19,8% maupun rata-rata Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini memerlukan kerja keras dan koordinasi yang lebih intensif.





















Discussion about this post