BeritaPers. Makassar – Di tengah hiruk pikuk kota, upaya untuk menghadirkan kenyamanan dan ketentraman bagi setiap warganya tak pernah berhenti. menjadi saksi langkah konkret dalam
upaya menciptakan Kota Makassar yang tertib, tentram, dan aman terus digalakkan. Kali ini, Ketua Fraksi PKB di DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, memimpin langsung sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu (2/8/2025).
Ruang pertemuan di Hotel Royal Bay Makassar menjadi saksi berkumpulnya elemen masyarakat yang haus akan pemahaman regulasi ini. Bukan sekadar penyampaian pasal demi pasal, kegiatan ini dirancang untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa ketertiban adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik aparat penegak hukum.
Sosialisasi ini bertujuan utama untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai isi peraturan yang relatif baru ini. Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta secara mandiri melindungi diri dan sesama.
Andi Makmur Burhanuddin menjelaskan bahwa pembentukan Perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum. Meskipun masih terbilang baru, Perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menjamin keamanan warga Makassar.
“Kami berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Andi Makmur.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kenyamanan dan keamanan warga merupakan fondasi utama dalam menciptakan kota yang aman dan produktif. “Perda ini hadir sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan perlindungan. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi seluruh warga,” ungkapnya, menekankan pentingnya partisipasi kolektif.
Andi Makmur berharap Perda Nomor 7 ini bisa tersosialisasi secara maksimal. “Dengan harapan seluruh masyarakat mengetahui bahwa ternyata ada perda yang mengatur tentang ketertiban umum, baik itu di jalan, maupun lokasi-lokasi usaha yang tidak boleh digunakan,” tuturnya. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya keberadaan perda ini serta konsekuensi penegakannya.
Dengan semangat kebersamaan ini, DPRD Kota Makassar melalui Fraksi PKB berharap Perda Ketertiban Umum ini benar-benar menjadi panduan praktis yang mampu mewujudkan Makassar yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.





















Discussion about this post