BERITAPERS || Marbo, Takalar — 22 November 2023. DPK BKPRMI Marbo menggelar Rapat Konsolidasi bersama DPD BKPRMI Takalar di SDN Kajang, Desa Topejawa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum DPD BKPRMI Takalar, Ustadz Abdullah Hasan, S.Pd.I, serta pengurus DPD lainnya yaitu Muh. Nawir, S.Pd (Bendahara Umum), Muh. Subhan, S.Ag (Ketua IV), Suriani, S.Pd (Wakil Bendahara), dan Faisal (Anggota LBHA sekaligus Kepala Desa Banggae).
Rapat tersebut turut melibatkan pengurus DPK BKPRMI Kecamatan Marbo, DPDes, Remaja Masjid, dan para pembina TK-TPA dari berbagai wilayah.
Kegiatan ini menjadi ajang memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyamakan langkah dalam menjalankan program pembinaan remaja masjid dan santri TK-TPA di tingkat kecamatan.
Ketua DPK BKPRMI Marbo, Ustadz Adam Sulaiman, S.Ag, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran pengurus DPD dan seluruh peserta rapat. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan serta sinergi antara DPD dan DPK dalam menjalankan program pembinaan yang berkelanjutan untuk memajukan pendidikan Al-Qur’an dan kegiatan remaja masjid di wilayah Marbo.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pembina TK-TPA menyampaikan keluhan mengenai tidak diberlakukannya lagi ijazah TK-TPA sebagai syarat wajib masuk SMP dan sederajat.

Kondisi tersebut dinilai membuat sebagian orang tua tidak lagi memberikan perhatian serius terhadap pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi anak-anak mereka, karena dianggap tidak memiliki pengaruh dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ketua DPD BKPRMI Takalar menegaskan bahwa pelaksanaan program pembinaan Al-Qur’an membutuhkan dukungan semua pihak dan stakeholder terkait. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Takalar sebenarnya memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Baca Tulis Al-Qur’an yang menjadi payung hukum dalam upaya penguatan pendidikan keagamaan di daerah, termasuk pemberlakuan ijazah TK-TPA sebagai persyaratan akademik.
Sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, DPD BKPRMI Takalar berencana segera melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar untuk mendorong perhatian serius atas persoalan ini.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi yang mampu mendukung kembali pentingnya pendidikan Al-Qur’an bagi generasi muda.
Dalam rapat itu, Anggota LBHA DPD BKPRMI Takalar Faisal, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Banggae, menyampaikan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Perda BTAQ dan menyerap aspirasi para guru mengaji.
Ia mengungkapkan kesiapan BKPRMI untuk menjadwalkan silaturahmi resmi dengan pihak Dinas Pendidikan sebagai bentuk advokasi atas keluhan para pembina TK-TPA.



















Discussion about this post