BERITAPERS.COM – TAKALAR — Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M., memaparkan secara komprehensif rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar, Rabu (23/9/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Takalar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, dengan agenda persetujuan KUA-PPAS TA 2027 serta penyerahan resmi dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2026.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua II DPRD Takalar Irwan Iskandar, jajaran Anggota DPRD Takalar, Sekda Takalar, perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Takalar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Takalar.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Daeng Manye menjelaskan rinci pergeseran struktur pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp75,09 miliar (naik Rp65,09 miliar atau 6,91 persen dibandingkan APBD pokok 2026), yang bersumber dari penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan LHP BPK.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tetap dialokasikan sebesar Rp38,889 miliar untuk pemenuhan kewajiban pembayaran cicilan pokok utang pinjaman daerah tahun 2022. Dengan dinamika pendapatan dan belanja tersebut, posisi defisit anggaran sebesar Rp36,201 miliar ditutupi secara seimbang melalui pembiayaan neto dengan nominal yang sama.
”Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kami susun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah secara akurat serta mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Daeng Manye di hadapan wakil rakyat.
Bupati berharap tahapan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Takalar dapat berjalan secara konstruktif dan realistis demi memastikan seluruh alokasi anggaran berdampak langsung pada pencapaian prioritas pembangunan serta kesejahteraan warga Takalar.










