TAKALAR — Penantian panjang masyarakat akhirnya mulai menemui titik terang. Setelah diusulkan sejak tahun 2020, rencana pembentukan Desa Tarang Toa sebagai pemekaran dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, kini resmi memasuki tahap pembahasan legislatif. Hal ini ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Takalar kepada DPRD.
Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mempercepat pelayanan publik di wilayah yang selama ini dinilai memiliki aksesibilitas yang cukup sulit.
Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Ranperda tentang Pembentukan Desa Persiapan Tarang Toa dalam rapat paripurna DPRD Takalar pada Senin (5/4/2026). Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemekaran desa harus berlandaskan filosofi pemerintahan yang kokoh dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan rakyat.
“Dalam memimpin Kabupaten Takalar, saya berpegang pada prinsip Kasipaliki, Tamakutaya, dan Ayabba. Ini menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujar Daeng Manye.
Ia menjelaskan bahwa aspirasi pembentukan Desa Tarang Toa telah menggema sejak tahun 2020. Harapan utama warga adalah agar pelayanan dasar dapat dijangkau dengan lebih dekat, mudah, dan setara dengan desa-desa lainnya. Menurutnya, kehadiran pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat melalui efisiensi birokrasi.
“Kesuksesan pemerintah adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak boleh ada yang lambat. Semua harus bergerak cepat sesuai slogan Pemerintah Kabupaten Takalar, yakni Takalar Cepat,” tegasnya.
Bupati mengungkapkan bahwa pemekaran ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor krusial, mulai dari disparitas pembangunan, sulitnya akses pelayanan, pertimbangan jumlah penduduk, hingga kesamaan adat istiadat dan kondisi geografis wilayah. Pembentukan desa baru ini diharapkan menjadi katalisator bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Di sela rapat, Bupati turut memberikan apresiasi tinggi kepada para tokoh masyarakat yang telah konsisten memperjuangkan pemekaran Desa Tarang Toa dari Desa Barugaya. Keberhasilan ini, menurutnya, mencerminkan sinergi dan kebersamaan yang kuat antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Terkait mekanisme kepemimpinan di desa baru tersebut, Bupati menyatakan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa nantinya akan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.






















Discussion about this post