• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

CV Bulu Tammangura Tegaskan Tambang Legal, Bantah Tuduhan LIN Soal Aktivitas Ilegal

Ismail Waru by Ismail Waru
30 November 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
CV Bulu Tammangura Tegaskan Tambang Legal, Bantah Tuduhan LIN Soal Aktivitas Ilegal
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Maros – Minggu, 30 November 2025
Pemilik usaha tambang CV Bulu Tammangura, IWN (H. SKK), angkat bicara setelah dalam pemberitaan sebelumnya DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel menyebut bahwa sejumlah tambang di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, termasuk yang berada di jalur Poros Pabrik Semen Bosowa, merupakan tambang ilegal dan tidak memiliki izin.

DPD LIN Sulsel dalam pemberitaan tersebut bahkan menantang aparat penegak hukum untuk mengamankan alat berat dan menindak para pelaku yang dianggap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Dalam rilisnya, LIN menyebut bahwa banyak tambang di Baruga hanya mengantongi WIUP, namun sudah melakukan kegiatan penambangan sehingga dianggap melanggar UU Minerba.

Menanggapi tudingan tersebut, IWN (H. SKK) menyampaikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa tambangnya bukan ilegal serta telah memiliki IUP Operasi Produksi, bukan sekadar WIUP seperti yang dituduhkan.

“Tambang kami legal. Kami punya IUP Operasi Produksi yang diterbitkan resmi oleh DPMPTSP Sulsel. Semua dokumen lengkap, diverifikasi, dan sah menurut hukum. Jadi tidak benar kalau disebut tambang ilegal,” ujar IWN (H. SKK).

IUP tersebut tercatat dengan:
Nomor Izin: 09122200383310001
Jenis Izin: IUP Tahap Operasi Produksi
Penerbit: DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal terbit: 29 Agustus 2023
Masa berlaku: 5 tahun

IWN (H. SKK) menegaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk RKAB, laporan lingkungan, iuran tetap, hingga verifikasi koordinat area tambang seluas 17,03 hektare.

Bukti legalitas itu menguatkan bahwa CV Bulu Tammangura bukan penambang ilegal sebagaimana ditudingkan LIN.

Berdasarkan UU Minerba:
Pasal 35 ayat (3): aktivitas penambangan wajib memiliki IUP.
Pasal 36: IUP Operasi Produksi memberi hak penuh melakukan kegiatan penambangan.
Pasal 158: sanksi hanya diberikan kepada pihak yang menambang tanpa IUP.

Karena CV Bulu Tammangura telah mengantongi IUP Operasi Produksi, status tambang tersebut resmi dan sah menurut hukum.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

IWN (H. SKK) juga membuka diri untuk menunjukkan seluruh dokumen kepada aparat penegak hukum maupun pihak pelapor.

“Kami terbuka. Semua dokumen ada, lengkap, dan bisa dicek kapan saja. Kami bekerja sesuai aturan, bukan sembunyi-sembunyi,” jelasnya.

Ia meminta agar pihak yang mengeluarkan tuduhan memeriksa data dengan benar sebelum membuat pernyataan publik.

“Jangan sampai publik disesatkan informasi yang tidak akurat. Tambang kami legal berdasarkan dokumen pemerintah,” tambahnya.

Dengan adanya IUP Operasi Produksi yang sah dan terverifikasi, CV Bulu Tammangura menegaskan bahwa tuduhan dari LIN mengenai tambang ilegal tidak sesuai fakta. Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan misinformasi serta memberi kepastian kepada masyarakat dan pihak berwenang.

Post Views: 209
Tags: Bantah Tuduhan LINCV. Bulu TammanguraSoal Aktivitas IlegalTegaskan Tambang Legal
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
23 jam ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Abdul Aziz Kahar Muzakkar Ucapkan Dirgahayu ke-79 untuk Polri: Harapan Agar Tetap Presisi dan Humanis

Abdul Aziz Kahar Muzakkar Ucapkan Dirgahayu ke-79 untuk Polri: Harapan Agar Tetap Presisi dan Humanis

30 Juni 2025
Babinsa Koramil 1409-03/Bontomarannu Pantau Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SD Inpres Japing Pattallassang   

Babinsa Koramil 1409-03/Bontomarannu Pantau Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SD Inpres Japing Pattallassang  

7 Agustus 2026
Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025

Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025

21 Maret 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?