MAKASSAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres terus memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hasilnya, sebanyak 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap sepanjang Agustus hingga September 2026, dengan total 17 orang tersangka diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran yang melakukan pengawasan secara intensif terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” kata Djuhandhani.
Amankan Ribuan Liter BBM
Dari 10 perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.
Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, penggunaan pelat nomor palsu, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Para pelaku menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, serta tiga barcode.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.
Kasus Juga Diungkap di Sejumlah Daerah
Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.
Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Pelaku diduga mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Selanjutnya, Polres Wajo mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, serta satu mesin pompa hisap.
Polres Bulukumba juga mengungkap satu laporan dengan satu tersangka. Modusnya menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta satu alat penghisap BBM.
Sementara itu, Polres Selayar mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin. Polisi mengamankan satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Selain penindakan hukum, Polda Sulsel bersama jajaran juga masih melakukan langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Djuhandhani.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, dan stakeholder terkait untuk memastikan ketersediaan serta distribusi BBM tetap berjalan dengan baik.
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian dan seluruh stakeholder dalam menangani persoalan distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Ia menilai sinergi antara kepolisian, Pertamina, pemerintah, dan stakeholder sangat penting dalam memastikan penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran.
“BBM dan LPG merupakan komoditas yang sangat penting bagi masyarakat sehingga penyalurannya menjadi tanggung jawab bersama agar dapat diterima masyarakat secara tepat,” kata Deny.
Di akhir keterangannya, Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan akibat informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan pengawasan distribusi BBM kepada pihak terkait.










