Ditempat terpisah, Salah satu wartawan telah mendapatkan informasi dari narasumber inisial R bahwa oknum satlantas Polrestabes Makassar inisial SA itulah yang kerap melakukan pungli di Poslantas jalan Sultan Alauddin perempatan jalan Andi Pettarani.
Pasalnya, praktek dugaan Pungli tersebut diketahui bermula saat salah satu masyarakat pengendara yang melintas dari jalan Sultan Alauddin menuju ke Jalan Andi Pettarani mengunakan sepeda motor melewati lampu merah tiba tiba kendaraannya diberhentikan oleh salah satu oknum satlantas polrestabes makassar inisial (SA)
Setelah kendaraannya di berhentikan, oknum aparat satlantas polrestabes makassar tersebut meminta untuk memperlihatkan kelengkapan berkendara yaitu SIM dan STNK.
Setelah pengendara memberikan kelengkapan kendaraan nya, oknum aparat satlantas polrestabes makassar inisial (SA) tersebut bertanya ke pengendara.
“Adek mau bayar dimana denda tilangnya, di kantor atau disini, kalau di kantor adek harus bayarkan Rp 500 ribu, sedangkan kalau adek bayar disini adek harus bayar Rp 250 ribu, urai (R), menirukan kata kata oknum satlantas (SA) di hadapan awak media.










