BERITAPERS || MAROS – Rabu, 5 Agustus 2026. Dugaan penerimaan uang untuk pengurusan sertifikat tanah oleh seorang yang diduga berprofesi sebagai wartawan berinisial IA menjadi perhatian setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan adanya permintaan uang secara bertahap kepada seorang warga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengaku awalnya menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 untuk biaya pengukuran. Selanjutnya, korban kembali diminta tambahan Rp500.000, kemudian Rp5.000.000, hingga sejumlah uang lainnya dengan berbagai alasan. Korban mengaku total dana yang telah diserahkan telah melebihi Rp10 juta.
Korban juga menyebut bahwa pengurusan sertifikat yang dijanjikan selesai dalam waktu enam bulan, hingga kini telah berjalan sekitar dua tahun namun belum juga terealisasi. Melalui percakapan WhatsApp, korban meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan apabila proses pengurusan sertifikat tidak dapat diselesaikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara objektif.
“Apabila benar terdapat penerimaan sejumlah uang dengan janji pengurusan sertifikat namun hingga saat ini tidak terealisasi, maka pihak yang menerima uang sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka. Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki. Namun demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga ada kepastian hukum,” ujar Ismar.
Ismar juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyerahkan uang untuk pengurusan dokumen pertanahan serta memastikan setiap pembayaran disertai bukti yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum yang disebut berinisial IA belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (MLP)






















Discussion about this post