BERITAPERS || Bone — Tim investigasi Warta Pers Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menemukan sejumlah produk pestisida kedaluwarsa yang masih dipajang dan dijual di Toko Hongkong Tani, Kabupaten Bone.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena dinilai dapat merugikan hasil panen, membahayakan kesehatan, serta berdampak buruk bagi lingkungan.
Dalam pengecekan dan pengawasan yang dilakukan di lapangan, personel Polda Sulsel mendapati beberapa jenis pestisida yang telah melewati masa berlaku.
Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada pemilik toko berinisial AN, yang membenarkan adanya produk kedaluwarsa di etalase tokonya.
AN secara terbuka mengakui kelalaiannya dan membuat surat pernyataan tertulis. Dalam dokumen tersebut, ia berjanji tidak akan lagi menjual pestisida kedaluwarsa maupun produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Selain itu, AN menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas pembinaan dan edukasi yang diberikan mengenai tata cara penyimpanan serta penjualan pestisida yang aman dan sesuai aturan.
“Saya mengakui kesalahan ini dan berkomitmen tidak akan mengulanginya. Saya juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan dana maupun dimintai materi oleh anggota Polda Sulsel, sebagaimana isu yang sempat beredar,” tulis AN dalam pernyataannya yang turut dibubuhi tanda tangan.
Dengan adanya pembinaan tersebut, diharapkan kesadaran para pelaku usaha pertanian semakin meningkat dalam menjaga kualitas produk yang dipasarkan, sehingga tidak merugikan petani maupun masyarakat luas.





















Discussion about this post