• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Dugaan Pungli PTSL, Eks Lurah Tombolo Resmi Jadi Tersangka

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
19 November 2025
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Dugaan Pungli PTSL, Eks Lurah Tombolo Resmi Jadi Tersangka
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.Gowa — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menetapkan seorang mantan lurah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Tersangka berinisial A, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu.

Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penyelidikan dilakukan secara mendalam hingga ditemukan adanya praktik penyimpangan biaya PTSL yang seharusnya hanya sebesar Rp250 ribu per bidang tanah sesuai ketetapan pemerintah.

Namun, tersangka A diduga memungut biaya hingga Rp5 juta per bidang tanah. Dari hasil pemeriksaan sementara, tercatat 75 bidang tanah yang menjadi objek pungli, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp307.150.000.

“Sejauh ini sudah 78 bidang tanah kami periksa. Kami juga telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, serta sejumlah kwitansi,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, menambahkan bahwa dari hasil penyitaan, petugas menemukan sisa uang dugaan pungli sebesar Rp30 juta. Selain itu, berbagai dokumen terkait pungutan juga diamankan sebagai bahan pendalaman penyidikan.

Kasus ini bermula saat warga yang menempati lahan milik Yayasan Yupe QT—yang telah dihibahkan kepada masyarakat—mengajukan diri sebagai penerima manfaat program PTSL. Pada proses tersebut, tersangka diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan berlebih, sementara proses hibah tanah disebut tidak sesuai prosedur dan belum terdaftar di kecamatan.

“Dalam kasus ini, masyarakat penerima manfaat jelas menjadi pihak yang dirugikan,” tegas AKP Bakhtiar.

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita, termasuk uang tunai dan dokumen pendukung, telah dimintakan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Gowa untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

 

 

 

Post Views: 106
Tags: DugaanEksJadiLurahPTSLPungliTersangkaTombolo
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
4 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

4 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

4 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Sekda Nonaktif Andy Azis

Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Sekda Nonaktif Andy Azis

2 September 2026
Momen Keberkahan Ramadhan: Buka Puasa Bersama Warkop Pardoko dan Lanos Gumbang Gucia Group di Makassar

Momen Keberkahan Ramadhan: Buka Puasa Bersama Warkop Pardoko dan Lanos Gumbang Gucia Group di Makassar

9 Maret 2025
Ramah Tamah dan Penutupan HUT RI ke-80 di Suppa Berlangsung Meriah dan Khidmat

Ramah Tamah dan Penutupan HUT RI ke-80 di Suppa Berlangsung Meriah dan Khidmat

18 Agustus 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?