Gowa, 17 Juni 2026 – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI) melalui Dewan Komando Ahmad Ando bersama Ketua Umum Fahim mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gowa untuk menyerahkan berkas kelengkapan bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, arogansi kekuasaan, serta pencabutan sepihak program beasiswa doktoral putri daerah Kabupaten Gowa atas nama Riskila Amran.
Kedatangan GERAK MISI diterima langsung oleh Kasim Sila dan Lukman Naba selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan investigasi yang sedang dilakukan oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa terhadap berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Dalam keterangannya, Ahmad Ando menegaskan bahwa langkah yang dilakukan GERAK MISI merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal jalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kami menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang kami nilai relevan untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan DPRD Kabupaten Gowa. Kami berharap seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GERAK MISI, Fahim, menyampaikan bahwa persoalan pencabutan beasiswa doktoral putri daerah tidak hanya menyangkut hak individu penerima beasiswa, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia dan keberpihakan terhadap generasi berprestasi Kabupaten Gowa.
Menurutnya, dugaan pencabutan sepihak program beasiswa tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi penerima manfaat sekaligus mencederai semangat peningkatan kualitas pendidikan masyarakat Gowa.
GERAK MISI juga menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Kabupaten Gowa melalui Pansus Hak Angket dalam mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi perhatian publik. Organisasi tersebut berharap hasil investigasi nantinya dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Di akhir pertemuan, pihak DPRD Kabupaten Gowa menerima seluruh dokumen yang diserahkan dan menyatakan bahwa berkas tersebut akan menjadi bagian dari bahan kajian serta pendalaman dalam proses kerja Panitia Khusus Hak Angket
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Kasim Sila, bersama Sekretaris Pansus, Lukman Naba, menyampaikan apresiasi kepada GERAK MISI atas partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.
Kasim Sila menegaskan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti yang diserahkan akan diterima secara resmi dan menjadi bagian dari bahan kajian Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Menurutnya, setiap informasi, data, maupun bukti yang masuk akan dipelajari dan diverifikasi secara objektif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah GERAK MISI yang telah menyampaikan dokumen dan bukti pendukung. Seluruh berkas yang diterima akan menjadi bagian dari bahan pengumpulan keterangan dan pendalaman yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Kasim Sila.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Hak Angket, Lukman Naba, menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Gowa berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, transparan, dan independen. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi dan pendalaman fakta guna memperoleh gambaran yang utuh terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Menurut Lukman Naba, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi dan bukti merupakan bagian penting dalam mendukung kerja-kerja pengawasan DPRD. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat yang memiliki data dan informasi relevan untuk turut berpartisipasi dalam proses pengungkapan fakta.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diterima akan diproses sesuai prosedur dan menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang sedang dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang menjadi objek penyelidikan hak angket DPRD Kabupaten Gowa





















Discussion about this post