BERITAPERS || Jeneponto — Dua oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT SDN 06 Turatea, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dipertanyakan keberadaannya karena tidak pernah hadir mengajar di sekolah selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Kepala UPT SDN 06 Turatea, Haruna, S.Pd., MM, mengungkapkan bahwa salah satu guru, Salehudin, sudah tidak terlihat di sekolah selama kurang lebih tiga tahun. Sementara satu guru lainnya sudah lebih dari dua bulan absen tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah.
“Kami sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Pengawas Korwil Dikbud Kecamatan Turatea, namun sejauh ini belum ada tindak lanjut,” ujar Haruna kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, absennya dua oknum guru tersebut bukan hanya merugikan sekolah, tapi juga berdampak langsung pada proses belajar mengajar dan perkembangan siswa. Karena itu, Haruna bersama seluruh guru di sekolah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto untuk turun tangan memberikan sanksi tegas.
“Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto segera menindaklanjuti kasus ini. Kalau perlu, berikan sanksi yang setimpal,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketenagaan Dikbud Kabupaten Jeneponto, Ardy, ST, yang ditemui di kantornya pada hari yang sama, berjanji akan segera memanggil kedua guru tersebut untuk dimintai keterangan.
“Insha Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan untuk mencari tahu alasan mereka tidak melaksanakan tugas sebagai guru ASN,” jelas Ardy.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan dan disiplin di lingkungan sekolah. Publik pun berharap agar langkah tegas segera diambil demi menjaga integritas profesi guru dan kualitas pendidikan di Jeneponto.










