BeritaPers || Saya sering sekali mendengar dan membaca keluhan dari beberapa guru dan dosen terkait beban adminstrasi yang mereka harus jalani dalam pelaksanaan tugas mereka. Sebutlah tugas menyiapkan perlengkapan kelas, menyiapkan sarana pendukung pembelajaran, dokumen kenaikan pangkat, penilaian kinerja dan sejenisnya. Pertanyaan sederhana yang muncul adalah ketika guru mengajar dengan baik, siapa yang memastikan seluruh sistem di belakangnya bekerja dengan baik?
Guru mungkin sudah menyiapkan modul ajar, merancang asesmen, menyiapkan media pembelajaran, dan memikirkan bagaimana setiap peserta didik dapat belajar sesuai kebutuhannya. Namun, pembelajaran tidak berlangsung di ruang hampa. Ada data peserta didik yang harus tersedia, administrasi yang harus tertib, perpustakaan yang perlu mendukung sumber belajar, laboratorium yang harus siap, teknologi yang harus berfungsi, layanan bimbingan dan konseling yang harus berjalan, serta berbagai urusan sekolah lainnya yang menopang proses pendidikan. Masalahnya, di banyak sekolah di Indonesia, semua pekerjaan tersebut masih sering dipandang sebagai urusan masing-masing profesi.
Guru mengajar, tenaga administrasi mengurus administrasi, Pustakawan mengurus perpustakaan, Laboran mengurus laboratorium, Konselor menangani layanan konseling, Operator mengurus sistem. Kepala sekolah mengurus manajemen. Pembagian kerja tentu diperlukan, tetapi pembagian kerja tidak boleh diubah menjadi pemisahan kerja,
Di sinilah salah satu persoalan dunia pendidikan kita muncul: orang-orang yang bekerja di sekolah memiliki tujuan yang sama, tetapi belum tentu bekerja sebagai sebuah tim.
Kita bisa bayangkan seorang guru ingin menerapkan pembelajaran berbasis proyek. Ia membutuhkan data peserta didik, akses sumber belajar, penggunaan laboratorium, perangkat teknologi, pengaturan jadwal, bahkan dukungan komunikasi dengan orang tua. Jika setiap bagian hanya melihat pekerjaannya sendiri, guru harus berkeliling menyelesaikan persoalan yang sebenarnya berada di luar kompetensi utamanya. Fenomena semacam ini tidak sekadar persoalan kenyamanan kerja. Ia dapat berpengaruh pada kualitas pembelajaran.
Data Teaching and Learning International Survey (TALIS) 2024 dari OECD menunjukkan bahwa pekerjaan administrasi umum merupakan salah satu sumber stres kerja yang banyak dilaporkan guru. Secara rata-rata, sekitar 52 persen guru dalam sistem pendidikan yang berpartisipasi melaporkan pekerjaan administrasi umum sebagai sumber stres kerja. OECD juga mencatat bahwa pekerjaan administratif merupakan bagian penting dari tuntutan kerja guru di berbagai sistem pendidikan.
Data tersebut bukan berarti 52 persen guru Indonesia mengalami persoalan yang sama. TALIS merupakan survei lintas sistem pendidikan dan tidak dapat digunakan untuk membuat kesimpulan langsung mengenai seluruh sekolah di Indonesia. Tetapi temuan tersebut memberi sinyal penting: ketika guru terlalu banyak terserap oleh pekerjaan.
administratif dan tuntutan non-pembelajaran, sekolah membutuhkan ekosistem kerja yang mampu mendukung guru, bukan sekadar menambah tuntutan kepada guru.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah calon guru dan calon tenaga kependidikan kita sudah dipersiapkan untuk bekerja dalam ekosistem seperti itu? Jawabannya belum tentu.
Mari kita lihat kondisi pembelajaran pada lembaga yang menyiapkan tenaga pendidik dan kependidikan (baca: LPTK) Ada ironi dalam pendidikan guru dan tenaga kependidikan. Di perguruan tinggi, calon guru belajar pedagogi, calon konselor belajar konseling,calon tenaga administrasi belajar administrasi pendidikan. Calon pustakawan belajar pengelolaan informasi. Calon tenaga teknologi pendidikan belajar teknologi. Mereka dibentuk menjadi profesional dalam bidang masing-masing. Tidak ada yang salah dengan itu. Persoalannya muncul ketika setelah lulus mereka masuk ke sekolah dan tiba-tiba dituntut bekerja sebagai sebuah tim.
Kita memisahkan mereka ketika belajar, kemudian berharap mereka otomatis mampu berkolaborasi ketika bekerja. Padahal kolaborasi adalah kompetensi yang perlu dilatih. Seorang calon guru perlu belajar bagaimana berkomunikasi dengan tenaga administrasi. Calon tenaga kependidikan perlu memahami kebutuhan pembelajaran guru. Calon konselor perlu memahami konteks pembelajaran dan kehidupan sekolah.
Calon pustakawan perlu memahami bagaimana koleksi perpustakaan dapat menjadi bagian dari strategi pembelajaran. Calon tenaga teknologi pendidikan perlu memahami persoalan nyata yang dihadapi guru di kelas.
Inilah yang membuat Interprofessional Education (IPE) layak mendapatkan tempat dalam kurikulum pendidikan guru dan tenaga kependidikan. Secara sederhana, Interprofessional Education adalah pendekatan pendidikan yang mempertemukan peserta didik dari berbagai profesi untuk belajar bersama, tentang profesi lain, dan dari profesi lain, sehingga mereka memiliki kemampuan berkolaborasi ketika memasuki dunia kerja.
Saya mendapat ide ini, ketika diminta mendampingi prodi-prodi ilmu Kesehatan di kampus saya dalam reviu kurikulum. Rupanya konsep IPE berkembang kuat dalam pendidikan tenaga kesehatan, prinsip dasarnya sangat relevan untuk pendidikan guru dan tenaga kependidikan.
WHO, misalnya, menempatkan pendidikan interprofesional dan praktik kolaboratif sebagai salah satu pendekatan untuk memperkuat sistem pelayanan melalui kerja sama lintas profesi. Meskipun konsep ini memang lebih dikenal dalam pendidikan Kesehatan, namun prinsipnya sangat relevan untuk dunia pendidikan.
Sekolah adalah organisasi yang kompleks, hampir sama dengan Rumah Sakit. Persoalan seorang peserta didik tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan metode mengajar yang lebih baik. Seorang anak yang sering tidak mengerjakan tugas, misalnya, mungkin membutuhkan pendekatan pedagogis dari guru. Tetapi persoalannya bisa saja berkaitan dengan kondisi keluarga, kesehatan mental, kemampuan belajar, akses teknologi, masalah sosial, atau berbagai faktor lainnya. Guru tidak harus menyelesaikan semuanya sendiri. Justru di situlah kerja profesional lintas bidang diperlukan.
IPE mengajarkan satu hal yang sederhana tetapi penting, tidak semua masalah harus diselesaikan oleh profesi kita sendiri. Kadang-kadang profesionalisme bukan ditunjukkan dengan kemampuan melakukan semuanya sendiri, melainkan dengan mengetahui kapan harus meminta bantuan profesi lain.
Budaya kerja di sekolah perlu bergerak dari budaya “ini bukan tugas saya” menuju budaya “apa yang bisa kita lakukan bersama?” Tentu, ini bukan berarti semua orang mengerjakan semua hal. Justru sebaliknya. IPE harus memperjelas batas kompetensi sekaligus membangun penghargaan terhadap kompetensi profesi lain.
Guru tidak mengambil alih pekerjaan tenaga administrasi. Tenaga administrasi tidak mengambil alih pekerjaan guru. Konselor tidak menggantikan guru. Pustakawan tidak menjadi guru. Masing-masing tetap memiliki wilayah profesionalnya. Namun mereka memahami bagaimana pekerjaannya saling terhubung.
Karena itu, IPE dalam pendidikan guru dan tenaga kependidikan tidak harus selalu diwujudkan dalam mata kuliah baru. Ia dapat dimulai melalui proyek bersama lintas program studi. Misalnya mahasiswa pendidikan guru dapat bekerja bersama mahasiswa manajemen pendidikan, atau bidang kependidikan lain untuk memecahkan persoalan nyata di sekolah ketika mereka melaksanakan kegiatan PLP dan KKN.
Mereka bisa diminta menganalisis satu kasus peserta didik. Guru calon guru melihat persoalan dari sisi pembelajaran. Calon tenaga administrasi melihat sistem dan data. Calon teknologi pendidikan melihat dukungan digital. Lalu mereka duduk bersama. Bukan untuk mempertahankan perspektif masing-masing, tetapi untuk menemukan solusi bersama. Bukankah seperti itulah sekolah seharusnya bekerja?
Jika dilihat dari perspektif Islam, Gagasan kolaborasi lintas profesi bukan sesuatu yang asing. Al-Qur’an mengajarkan prinsip ta’awun: saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. QS. Al-Ma’idah: 2 Dalam konteks sekolah, ta’awun tidak harus dimaknai sebagai sekadar saling membantu ketika seseorang sedang kesulitan. Ia dapat menjadi etos profesional, setiap orang memberikan kontribusi terbaik sesuai kompetensinya untuk mencapai tujuan pendidikan yang lebih besar.
Ada pula prinsip musyawarah. Persoalan pendidikan tidak selalu memiliki satu perspektif. Karena itu, keputusan yang menyangkut peserta didik semestinya tidak hanya dilihat dari satu kacamata profesi. Ada guru yang memahami proses pembelajaran. Ada konselor yang memahami dinamika peserta didik. Ada tenaga kependidikan yang memahami data dan administrasi. Ada pimpinan sekolah yang memahami kebijakan dan sumber daya. Jika semua perspektif tersebut dipertemukan dengan baik, keputusan sekolah dapat menjadi lebih utuh.
Islam juga mengenalkan konsep amanah. Setiap profesi di sekolah memiliki amanahnya sendiri. Guru memiliki amanah mendidik dan mengajar. Tenaga kependidikan memiliki amanah memberikan layanan yang menopang penyelenggaraan pendidikan. Kepala sekolah memiliki amanah memimpin. Semua amanah tersebut pada akhirnya bertemu pada satu kepentingan: kemaslahatan peserta didik. Karena itu, bekerja secara terpisah hanya karena berbeda jabatan justru berpotensi menjauhkan kita dari hakikat amanah tersebut.
Bagaimana perguruan tinggi merespon hal ini. Jika dunia kerja (sekolah) membutuhkan kolaborasi, maka perguruan tinggi harus mulai mengajarkannya. Kurikulum LPTK tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang kompeten secara individual, tetapi membutuhkan lulusan yang juga mampu berkomunikasi, bernegosiasi, berbagi peran, menyelesaikan konflik, menghargai profesi lain, dan mengambil keputusan secara kolaboratif.
Karena itu, kompetensi interprofesional semestinya menjadi bagian dari pengalaman pendidikan calon guru dan tenaga kependidikan. Mahasiswa tidak hanya bertanya, Apa kompetensi profesi saya?” Tetapi juga “Bagaimana kompetensi saya berkontribusi terhadap pekerjaan profesi lain? Pertanyaan kedua inilah yang sering hilang.
Padahal, kualitas sekolah tidak ditentukan oleh seberapa hebat seorang guru bekerja sendirian. Kualitas sekolah juga ditentukan oleh seberapa baik seluruh unsur di dalamnya bekerja sebagai sebuah sistem. Saya tentu tidak menganggap IPE menjadi solusi untuk seluruh masalah sekolah. Persoalan pendidikan jauh lebih kompleks. Dibutuhkan pula kepemimpinan sekolah yang baik, pembagian kerja yang jelas, sistem administrasi yang efisien, budaya organisasi yang sehat, serta kebijakan yang mendukung.
Namun, IPE dapat menjadi salah satu gagasan penting untuk mengubah cara calon profesional pendidikan memandang pekerjaan mereka. Sebab sekolah bukan kumpulan ruang yang diisi oleh orang-orang dengan jabatan berbeda. Sekolah adalah ekosistem. Ketika guru mengajar, ada sistem yang harus menopangnya. Ketika konselor memberikan layanan, ada data dan koordinasi yang diperlukan. Ketika perpustakaan menyediakan sumber belajar, ada pembelajaran yang menunggu memanfaatkannya. Ketika tenaga administrasi mengelola data dengan baik, keputusan pendidikan menjadi lebih kuat. Semua saling terhubung.
Maka sudah waktunya pendidikan guru dan tenaga kependidikan tidak hanya bertanya, “Bagaimana mencetak guru yang kompeten?” Kita juga perlu bertanya, Bagaimana mencetak seluruh profesional pendidikan yang mampu bekerja bersama? Di tengah tuntutan sekolah yang semakin kompleks, mungkin inilah saatnya kita mengubah cara berpikir: dari single profession menuju interprofessional collaboration.
Sebab pada akhirnya, peserta didik tidak membutuhkan guru yang bekerja sendirian. Mereka membutuhkan sebuah sekolah yang seluruh unsurnya bekerja bersama untuk mereka. Dan dalam semangat ta’awun, bekerja bersama bukan sekadar strategi manajemen. Ia adalah bagian dari cara kita menunaikan amanah pendidikan. Semoga Kita semua menjadi orang yang Amanah. Aamiin YRA.










