• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Kantor Desa Compang Wunis Terkunci Saat Hari Kerja, Vino Levi: Ini Melanggar Etika Pelayanan Publik

Rafiuddin by Rafiuddin
18 Desember 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor Desa Compang Wunis Terkunci Saat Hari Kerja, Vino Levi: Ini Melanggar Etika Pelayanan Publik
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Manggarai Timur— Pelayanan publik di Desa Compang Wunis, Kecamatan Lamba Leda Timur,Kabupaten Manggarai Timur, menuai sorotan tajam dari kalangan pemuda. Seluruh perangkat desa diduga melalaikan tugas setelah Kantor Desa Compang Wunis ditemukan tertutup rapat pada hari kerja.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Kantor desa yang semestinya telah beroperasi tampak kosong tanpa aktivitas pelayanan, dengan pintu kantor terkunci.

Salah seorang pemuda Desa Compang Wunis, Vino Levi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, hingga pukul 10.00 Wita tidak satu pun aparat desa terlihat berada di kantor.

“Ini bukan persoalan sepele. Kejadian ini merupakan bentuk pelanggaran disiplin kerja dan etika pemerintahan,” tegas Vino kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Menurut Vino, penutupan kantor desa pada jam kerja mencederai prinsip dasar pelayanan publik yang seharusnya dijalankan secara akuntabel, disiplin, dan berintegritas.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini mencederai prinsip dasar pelayanan publik yang wajib dijunjung tinggi oleh aparatur desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jam kerja perangkat desa mengikuti standar Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Lebih lanjut, Vino menjelaskan bahwa dalam Pasal 30 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 disebutkan perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah atau melanggar sumpah dan janji jabatan.

“Meskipun ini hanya terjadi satu hari, jika pola seperti ini berulang, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika kerja dan harus diperiksa oleh Inspektorat Daerah Manggarai Timur,” tegasnya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Ia juga menilai penutupan kantor desa di hari kerja berdampak langsung pada masyarakat. Warga yang hendak mengurus surat keterangan, dokumen kependudukan, maupun keperluan administratif lainnya terpaksa menunda urusan tanpa kepastian. “Ini jelas merugikan masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, Vino menilai perilaku tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, memicu aduan dan konflik administratif, serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang akibat lemahnya disiplin birokrasi.

Atas kejadian ini, Vino mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Camat Lamba Leda Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menindaklanjuti insiden tersebut secara serius.

“Kepala desa dan seluruh perangkatnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir dan melayani masyarakat selama jam kerja. Menutup kantor tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pembangkangan terhadap sumpah jabatan. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak wibawa pemerintahan desa,” pungkasnya.

Post Views: 338
Tags: Berita DaerahBeritapersKantor Desa Compang Wunis Terkunci Saat Hari KerjaVino Levi: Ini Melanggar Etika Pelayanan Publik
Rafiuddin

Rafiuddin

Rafiuddin adalah jurnalis di beritapers.com yang berfokus meliput isu pemerintahan, pendidikan, dan kemanusiaan. Berkarier sejak tahun 2018 hingga sekarang dalam dunia jurnalistik, ia telah mengabdi lebih dari 7 tahun dan telah memiliki pengalaman panjang dalam dunia jurnalistik. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap karya yang dihasilkan. Dalam perjalanan kariernya, ia aktif meliput berbagai topik seperti kebijakan dan program pemerintahan, perkembangan dunia pendidikan, isu sosial dan kemanusiaan, serta pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kontak: whatsapp (082 350 140 149)

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Prajurit TNI Yonif 721 Memasuki Hari ke Empat Perbaiki Rumah Warga Korban Puting Beliung

Prajurit TNI Yonif 721 Memasuki Hari ke Empat Perbaiki Rumah Warga Korban Puting Beliung

18 Desember 2025
Kantor Desa Compang Wunis Terkunci Saat Hari Kerja, Vino Levi: Ini Melanggar Etika Pelayanan Publik

Kantor Desa Compang Wunis Terkunci Saat Hari Kerja, Vino Levi: Ini Melanggar Etika Pelayanan Publik

18 Desember 2025
Phinisi Challenge Brimob Sulsel Dimulai, Kombes Ridwan Minta Peserta Junjung Sportivitas

Phinisi Challenge Brimob Sulsel Dimulai, Kombes Ridwan Minta Peserta Junjung Sportivitas

10 Juni 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?