BERITAPERS || Manggarai Timur— Pelayanan publik di Desa Compang Wunis, Kecamatan Lamba Leda Timur,Kabupaten Manggarai Timur, menuai sorotan tajam dari kalangan pemuda. Seluruh perangkat desa diduga melalaikan tugas setelah Kantor Desa Compang Wunis ditemukan tertutup rapat pada hari kerja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Kantor desa yang semestinya telah beroperasi tampak kosong tanpa aktivitas pelayanan, dengan pintu kantor terkunci.
Salah seorang pemuda Desa Compang Wunis, Vino Levi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, hingga pukul 10.00 Wita tidak satu pun aparat desa terlihat berada di kantor.
“Ini bukan persoalan sepele. Kejadian ini merupakan bentuk pelanggaran disiplin kerja dan etika pemerintahan,” tegas Vino kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Vino, penutupan kantor desa pada jam kerja mencederai prinsip dasar pelayanan publik yang seharusnya dijalankan secara akuntabel, disiplin, dan berintegritas.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini mencederai prinsip dasar pelayanan publik yang wajib dijunjung tinggi oleh aparatur desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jam kerja perangkat desa mengikuti standar Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Lebih lanjut, Vino menjelaskan bahwa dalam Pasal 30 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 disebutkan perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah atau melanggar sumpah dan janji jabatan.
“Meskipun ini hanya terjadi satu hari, jika pola seperti ini berulang, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika kerja dan harus diperiksa oleh Inspektorat Daerah Manggarai Timur,” tegasnya.
Ia juga menilai penutupan kantor desa di hari kerja berdampak langsung pada masyarakat. Warga yang hendak mengurus surat keterangan, dokumen kependudukan, maupun keperluan administratif lainnya terpaksa menunda urusan tanpa kepastian. “Ini jelas merugikan masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Vino menilai perilaku tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, memicu aduan dan konflik administratif, serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang akibat lemahnya disiplin birokrasi.
Atas kejadian ini, Vino mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Camat Lamba Leda Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menindaklanjuti insiden tersebut secara serius.
“Kepala desa dan seluruh perangkatnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir dan melayani masyarakat selama jam kerja. Menutup kantor tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pembangkangan terhadap sumpah jabatan. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak wibawa pemerintahan desa,” pungkasnya.




















Discussion about this post