BERITAPERS || PAREPARE – Kantor Pertanahan Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare memperkuat koordinasi untuk mempercepat proses sertipikasi tanah milik pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pensertipikatan aset daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Parepare, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, S.STP., M.Si., dengan fokus pembahasan pada perkembangan penyelesaian lahan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Parepare.
Lahan perumahan PNS tersebut saat ini masih berada pada tahap persiapan pengajuan sertipikat. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta menindaklanjuti berbagai hal yang berkaitan dengan proses pensertipikatan.
Dalam arahannya, Sekda Parepare menekankan pentingnya keseriusan dan komitmen seluruh pihak terkait agar proses penyelesaian dapat berjalan efektif sesuai tahapan dan target yang telah ditetapkan.
Koordinasi yang berkelanjutan dinilai penting untuk mengidentifikasi kendala, menyelaraskan kebutuhan administrasi, serta mendukung pengamanan aset pemerintah daerah melalui proses pensertipikatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda, Kepala Dinas Koperasi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Asisten II, serta Kepala Bagian Ekonomi. Perwakilan Bank Tabungan Negara (BTN) juga mengikuti pertemuan secara daring untuk mendukung koordinasi terkait penyelesaian lahan perumahan PNS tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, S.T., QRMP., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, A. Nurul Hudayanti, S.H., M.H., menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan untuk mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Kantor Pertanahan Kota Parepare berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi aset milik Pemerintah Kota Parepare melalui koordinasi dan sinergi dengan seluruh pihak terkait. Kami berharap setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan,” ujar Ridwan Jali Nurcahyo.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung kelancaran proses pensertipikatan tanah. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan pertanahan.
Sertipikasi aset daerah merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum atas tanah milik pemerintah. Selain memperjelas status hak atas tanah, proses ini juga mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Parepare dan Kantor Pertanahan Kota Parepare diharapkan semakin memperkuat sinergi untuk menuntaskan tahapan pensertipikatan lahan perumahan PNS serta aset daerah lainnya yang memerlukan penyelesaian administrasi pertanahan.
Dengan koordinasi yang terarah dan berkelanjutan, proses pensertipikatan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola aset Pemerintah Kota Parepare yang lebih baik. (MLP)










