BERITAPERS || SIDRAP – Rabu, 5 Agustus 2026. Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yuda, melaksanakan pengecekan senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel Polres Sidrap sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Polri berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan di lingkungan Mapolres Sidrap dan diikuti oleh seluruh personel yang mendapat amanah sebagai pemegang senjata api dinas. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kelengkapan administrasi kepemilikan senpi, masa berlaku izin penggunaan, kondisi fisik senjata, kebersihan, kelengkapan amunisi, hingga kesiapan personel dalam mengoperasikan senjata api sesuai prosedur.
Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal sekaligus membangun budaya disiplin di lingkungan kepolisian. Menurutnya, senjata api merupakan perlengkapan dinas yang memiliki risiko tinggi sehingga penggunaannya harus dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap senjata api dinas yang dipegang oleh personel berada dalam kondisi baik, lengkap secara administrasi, serta digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada penyalahgunaan maupun kelalaian dalam penggunaan senjata api,” ujar AKBP Indra Waspada Yuda.
Ia menjelaskan, setiap anggota Polri yang dipercaya memegang senjata api wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, termasuk memiliki kemampuan dalam penggunaan senjata serta memahami aturan hukum yang mengatur penggunaannya. Oleh karena itu, evaluasi secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh personel tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurut Kapolres, pengecekan senjata api bukan sekadar memeriksa kondisi fisik perlengkapan dinas, tetapi juga menjadi sarana untuk mengingatkan kembali seluruh personel mengenai tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada setiap pemegang senjata api.
“Senjata api adalah alat yang penggunaannya diatur secara ketat. Oleh karena itu, setiap personel yang memegang senpi harus bertanggung jawab, disiplin, dan memahami aturan penggunaannya. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam situasi yang benar-benar diperlukan sesuai dengan prosedur dan untuk melindungi keselamatan masyarakat maupun keselamatan anggota di lapangan,” tegasnya.
AKBP Indra Waspada Yuda juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian. Ia menekankan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui kegiatan pengecekan rutin tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Sidrap semakin meningkatkan disiplin, kewaspadaan, serta rasa tanggung jawab dalam menjaga dan menggunakan senjata api dinas. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kepolisian dapat berlangsung secara aman, profesional, serta mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
Kegiatan pengawasan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Sidrap dalam memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, modern, dan terpercaya. Melalui pengawasan yang konsisten, diharapkan seluruh personel mampu menjalankan tugas kepolisian secara optimal dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. (MLP)





















Discussion about this post