BERITAPERS || Parepare – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Parepare menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht/inkra) di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis (28/8/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Parepare beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Parepare. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Kasat Pol PP Parepare Andi Ulfah, S.STP,.M.Si, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan dan aparat terkait dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami dari Satpol PP tentu siap bersinergi menjaga ketertiban dan keamanan di Parepare,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan, mulai dari kasus narkotika, minuman keras ilegal, hingga sejumlah barang sitaan lainnya. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir.
Kehadiran Wakil Wali Kota Parepare H. Hermanto dan unsur Forkopimda menjadi simbol kuat bahwa sinergitas antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah terus berjalan baik, dalam rangka mewujudkan Kota Parepare yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (Mlp)




















Discussion about this post