BERITAPERS || SIMALUNGUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara resmi menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ).
Persetujuan tersebut diperoleh usai ekspose perkara yang dilaksanakan secara daring (online) bersama jajaran Kejati Sumut pada Kamis (15/10/2026).
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., dengan didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), serta jajaran pejabat utama Kejati Sumut.
Sementara itu, jajaran Kejari Simalungun diikuti oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sekaligus Kasi Pidum, Ardyansyah, S.H., M.H., Plh. Kasi Intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Alvin Viktor Pandiangan, S.H., M.H., serta Kasubsi Prapenuntutan dan Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidum.
Perkara yang diusulkan mendapat persetujuan RJ ini melibatkan dua orang tersangka berinisial BH dan HS. Kedua tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Sebelum dilaksanakannya ekspose Kejati, pada 8 Oktober 2026 Kejari Simalungun di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., telah memfasilitasi proses perdamaian antara keluarga korban dan para tersangka di Kantor Kejari Simalungun.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, korps adhyaksa membuktikan bahwa penegakan hukum tidak hanya sekadar menghukum, melainkan memulihkan keadaan semula, mengedepankan asas kemanfaatan, serta memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum yang hidup di tengah masyarakat.










