BERITAPERS || GOWA — Kekosongan jabatan Lurah Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, yang berlangsung kurang lebih selama satu bulan terakhir mulai menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari BINPRO Lidik Pro Sulsel yang menilai lambannya penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) lurah berpotensi menghambat pelayanan publik dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Hingga Senin (25/05/2026), belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Bungaya maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait siapa pejabat yang akan ditunjuk untuk mengisi sementara kekosongan jabatan tersebut. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan kepastian pelayanan administrasi di kantor kelurahan.
Diketahui, Lurah Jenebatu sebelumnya telah mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Bungaya. Namun setelah perpindahan jabatan tersebut, roda pemerintahan di Kelurahan Jenebatu dinilai berjalan tanpa adanya kepastian figur yang secara resmi bertanggung jawab sebagai pelaksana tugas.
Masyarakat mengaku mulai merasakan dampak dari kekosongan jabatan tersebut, khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan dan berbagai urusan pemerintahan lainnya. Beberapa warga menyebutkan adanya ketidakjelasan terkait pihak yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen maupun memberikan keputusan administratif di tingkat kelurahan.
Ketua BINPRO Lidik Pro Sulsel, Ismar, SH, menilai pemerintah kecamatan seharusnya segera mengambil langkah cepat dengan mengusulkan penunjukan PLT lurah kepada pemerintah kabupaten agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
“Ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan, tetapi belum ada pemberitahuan resmi terkait siapa PLT yang ditunjuk. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menjalankan tugas pelayanan di kelurahan mereka. Jangan sampai warga dibiarkan mengurus administrasi tanpa adanya kejelasan,” tegas Ismar saat dimintai tanggapannya.
Menurutnya, lurah merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat kelurahan yang memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan masyarakat berjalan efektif. Karena itu, kekosongan jabatan yang berlangsung cukup lama dinilai tidak boleh dianggap persoalan sepele.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten semestinya lebih responsif terhadap kondisi tersebut. Apalagi, menurutnya, mekanisme penunjukan pejabat sementara telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintahan.
“Kalau acuannya undang-undang dan aturan teknis sudah jelas, proses penunjukan PLT seharusnya bisa dilakukan dengan cepat. Camat tinggal mengusulkan dan bupati mengeluarkan surat keputusan. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah usulan itu sudah disampaikan atau belum, dan kenapa masyarakat tidak diberikan penjelasan secara resmi,” ujarnya.
Ismar juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah kepada masyarakat terkait proses administrasi penunjukan pejabat sementara tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi ataupun keresahan di tengah warga.
“Seakan-akan masyarakat Jenebatu ini tidak memiliki kepentingan pelayanan. Padahal masyarakat butuh kepastian. Pemerintah jangan hanya diam tanpa memberikan penjelasan resmi kepada publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, BINPRO Lidik Pro Sulsel menilai keterlambatan penunjukan PLT berpotensi menghambat sejumlah pelayanan dasar masyarakat, mulai dari pengurusan surat keterangan domisili, legalisasi administrasi, rekomendasi pemerintah kelurahan, hingga pelayanan sosial lainnya yang membutuhkan legitimasi pejabat berwenang.
Menurut Ismar, pelayanan publik tidak boleh terhambat hanya karena adanya rotasi jabatan atau perpindahan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa kekosongan kewenangan.
Secara regulasi, penunjukan Pelaksana Tugas lurah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 225 ayat (5) disebutkan bahwa apabila lurah berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka bupati atau wali kota dapat menunjuk pelaksana tugas lurah.
Sementara pada Pasal 225 ayat (1), dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian lurah dilakukan oleh bupati atau wali kota atas usul camat. Selain itu, ketentuan teknis mengenai penunjukan pejabat sementara lurah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Sementara Lurah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat sementara atau PLT lurah dapat ditunjuk untuk jangka waktu maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali apabila diperlukan. Regulasi itu dibuat untuk memastikan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal hingga pejabat definitif ditetapkan.
BINPRO Lidik Pro Sulsel pun mendesak Pemerintah Kecamatan Bungaya dan Pemerintah Kabupaten Gowa agar segera memberikan kepastian terkait penunjukan PLT Lurah Jenebatu demi menghindari terganggunya pelayanan publik secara berkepanjangan.
“Kami berharap ada langkah cepat dan keterbukaan informasi dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lambatnya proses administrasi pemerintahan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutup Ismar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Bungaya maupun Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait proses penunjukan maupun nama pejabat yang akan mengisi posisi PLT Lurah Jenebatu. (MLP)










