BERITAPERS || GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus bergerak cepat mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah milik daerah. Langkah ini diwujudkan melalui kolaborasi dan sinergi yang kuat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mendapat atensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya masif ini merupakan tindak lanjut konkret dari pelaksanaan Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kantor Bupati Gowa, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Gowa tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap aset daerah, khususnya objek tanah yang jumlah keseluruhannya mencapai 2.121 bidang.
“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi mendalam terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu, kami memanggil seluruh pimpinan SKPD yang memiliki aset demi melakukan langkah percepatan sertifikasi ini,” ungkap Andy Azis.
Menurut Andy, penataan ini juga merupakan bagian dari perhatian khusus KPK dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan valid secara hukum.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa seluruh data aset pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan teknis dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Salah satu objek vital yang menjadi prioritas utama sertifikasi adalah kawasan Lapangan Sultan Hasanuddin.
Pihak pemerintah daerah menargetkan seluruh dokumen data sudah rampung masuk ke BPN pada bulan ini, sehingga pada Juni mendatang proses implementasi pensertifikatan fisik sudah bisa mulai berjalan di lapangan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menambahkan rincian bahwa dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang di antaranya telah resmi tersertifikasi. Dengan demikian, sisa 1.224 bidang tanah lainnya kini menjadi target utama dalam program percepatan.
Berdasarkan pemetaan dinas, aset yang paling banyak belum mengantongi sertifikat legalitas berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Untuk Dinas Pendidikan, aset mayoritas berupa lahan bangunan sekolah, sedangkan untuk Dinas PU didominasi oleh lahan tanah di bawah jalan.
“Kami sepakat pertengahan Juni prosesnya sudah selesai semua. Tahapannya, tiap OPD memasukkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) masing-masing aset, lalu mengisi formulir ke BPN, kemudian tim akan turun bersama untuk mengukur objek yang dimohonkan. Jika tidak ada sengketa atau masalah, sertifikatnya akan langsung diterbitkan,” jelas Abdullah.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan implementasi kerja sama segitiga antara Pemkab Gowa, ATR/BPN, dan KPK untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak terhadap aset milik negara.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Aksara optimistis target penyelesaian sertifikasi aset ini dapat dituntaskan dalam waktu singkat. Menurutnya, jika dibandingkan dengan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Gowa tahun ini yang mencapai 21 ribu bidang, maka sisa 1.200-an bidang aset pemerintah daerah ini dipastikan bisa diselesaikan dengan cepat.
Capaian ini didukung penuh oleh komitmen kuat dari jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.






















Discussion about this post