PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar kegiatan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lagota, Parepare, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M., dan dipandu oleh Kasubsi Informasi Keimigrasian, Eva Nurdin, S.H. Acara turut dihadiri perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Erwin Gunawan, S.IP., M.A.P, sebagai narasumber, jajaran pegawai Kantor Imigrasi, serta para undangan dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Ade Yanuar Ikbal menegaskan bahwa standar pelayanan merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan layanan publik yang harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Menurutnya, standar pelayanan tidak boleh bersifat statis, melainkan harus terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan teknologi yang terus berkembang.
“Standar pelayanan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Karena itu, standar pelayanan tidak boleh bersifat statis, tetapi harus terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan teknologi,” ujar Ade Yanuar Ikbal.
Ia menjelaskan bahwa peninjauan ulang standar pelayanan yang dilaksanakan merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk memastikan seluruh jenis layanan yang diberikan tetap relevan, mudah dipahami, memiliki kejelasan prosedur, waktu penyelesaian, biaya, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan tetap relevan, mudah dipahami, memiliki kepastian prosedur, waktu, biaya, serta mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan,” lanjutnya.
Ade Yanuar Ikbal juga menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi, keterbukaan, serta partisipasi seluruh pihak. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, kritik, maupun rekomendasi yang konstruktif demi penyempurnaan standar pelayanan.
“Kami menyadari bahwa pelayanan yang baik hanya dapat terwujud melalui sinergi dan keterbukaan terhadap berbagai masukan. Untuk itu, kami berharap memperoleh saran, kritik, maupun rekomendasi yang konstruktif sehingga hasil peninjauan ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi juga menyampaikan apresiasi kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan yang telah hadir sebagai narasumber serta memberikan masukan dalam proses evaluasi standar pelayanan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh peserta dan panitia yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman, serta masyarakat merupakan elemen penting dalam menciptakan pelayanan yang semakin berkualitas, responsif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Mengakhiri sambutannya, Ade Yanuar Ikbal berharap hasil peninjauan ulang standar pelayanan ini dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas layanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.
Dengan mengucapkan syukur ke hadirat Allah SWT, ia secara resmi membuka kegiatan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam mewujudkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perubahan, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan semangat reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan yang prima, modern, dan berintegritas.(MLP)






















Discussion about this post