BERITAPERS || GOWA – Minggu, 28 Juni 2026. Dugaan adanya proses mediasi sengketa tanah yang disertai permintaan kepada salah satu pihak untuk mengucapkan sumpah di atas Al-Qur’an oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai batas kewenangan aparatur pemerintah kelurahan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kelurahan, salah satu pihak diminta untuk bersumpah di atas Al-Qur’an sebagai bentuk pembuktian atas klaim kepemilikan tanah yang dipersengketakan. Apabila informasi tersebut benar, mekanisme tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi karena bukan merupakan prosedur yang lazim dalam penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh pemerintah di tingkat kelurahan.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, lurah maupun pelaksana tugas lurah memiliki fungsi memberikan pelayanan publik, membina kehidupan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban, serta memfasilitasi musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Namun demikian, kewenangan tersebut pada prinsipnya tidak mencakup pelaksanaan sumpah sebagai alat pembuktian hukum sebagaimana dikenal dalam proses peradilan.
Ketua BINPRO Lidik Pro Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., menegaskan bahwa pemerintah kelurahan memang memiliki peran strategis sebagai mediator yang mempertemukan para pihak untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah. Akan tetapi, menurutnya, setiap proses mediasi harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh melampaui batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar terdapat permintaan kepada salah satu pihak untuk bersumpah di atas Al-Qur’an dalam proses mediasi sengketa tanah, maka perlu dijelaskan dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut. Penyelesaian sengketa pertanahan seharusnya mengedepankan alat bukti berupa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, keterangan para saksi, serta mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah harus menjaga agar setiap tindakan administrasi tetap sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegas Ismar.
Menurutnya, sengketa pertanahan merupakan persoalan hukum yang sering kali memiliki dampak luas, baik terhadap kepastian hak masyarakat maupun stabilitas sosial. Oleh karena itu, setiap upaya penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.
Ismar menjelaskan bahwa penggunaan sumpah dalam hukum memang dikenal sebagai salah satu alat pembuktian. Namun, mekanisme tersebut memiliki ketentuan tersendiri dan dilaksanakan dalam proses peradilan sesuai hukum acara yang berlaku. Karena itu, apabila mekanisme serupa dilakukan dalam mediasi yang difasilitasi aparatur pemerintah, maka perlu dipastikan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas atau hanya merupakan kesepakatan sukarela para pihak tanpa konsekuensi hukum sebagai alat bukti.
Ia mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintah tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis agar tidak menimbulkan polemik ataupun persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Pejabat pemerintah harus menjaga netralitas dalam setiap penyelesaian konflik di masyarakat. Fungsi pemerintah adalah memfasilitasi dialog, membuka ruang musyawarah, dan mendorong penyelesaian yang damai, bukan mengambil langkah yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan lembaga peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismar berharap Pemerintah Kabupaten Gowa melalui instansi yang berwenang segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait informasi yang beredar. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian mengenai prosedur mediasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah di tingkat kelurahan.
Selain itu, ia juga mendorong agar setiap penyelesaian sengketa pertanahan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Plt. Lurah Jenebatu maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait informasi mengenai dugaan adanya permintaan sumpah di atas Al-Qur’an dalam proses mediasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Masyarakat berharap agar setiap penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan asas keadilan, mengedepankan bukti-bukti yang sah, menghormati hak seluruh pihak, serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya menghasilkan kesepakatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (Rahim)










