BERITAPERS || PINRANG — Sinergitas dan kolaborasi yang solid antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali menunjukkan hasil nyata dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan masyarakat. Komitmen bersama ini diwujudkan melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa proses penegakan hukum di Kabupaten Pinrang berjalan secara menyeluruh dan berkesinambungan, mulai dari tahap pengungkapan perkara, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti juga merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Sinrang, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dari total perkara tersebut, mayoritas merupakan kasus tindak pidana narkotika.
“Sebanyak 32 perkara merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti narkotika seberat 3,8 kilogram, serta ditambah barang bukti dari 11 perkara pidana umum lainnya,” ungkap Kajari Sinrang.
Ia menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan bahan kimia tertentu, sementara barang bukti lainnya seperti alat kejahatan, senjata tajam, serta barang sitaan lain yang tidak memiliki nilai guna dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur terkait sebagai bentuk pengawasan dan memastikan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kajari Sinrang menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas menjalankan amar putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara hadir dan serius dalam memerangi tindak pidana, khususnya peredaran narkotika yang merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos., unsur Forkopimda, jajaran Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri Pinrang, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang beserta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh aparat penegak hukum atas sinergi, kerja keras, dan komitmen yang telah terbangun dengan baik selama ini.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan sinergitas yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, serta dukungan Pemerintah Daerah, tindak pidana, khususnya narkoba, dapat ditekan. Ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda kita,” ujar Bupati Irwan.
Bupati Irwan juga menekankan bahwa keterlibatan Dinas Kesehatan dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga melalui pendekatan kesehatan dan pencegahan.
Lebih lanjut, Bupati Irwan berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Menurutnya, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga dengan baik akan berdampak langsung pada meningkatnya rasa aman masyarakat, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, serta menghapus stigma negatif terhadap Kabupaten Pinrang.
“Tujuan akhir dari seluruh upaya ini adalah agar masyarakat Pinrang dapat hidup dengan rasa aman, tenteram, dan terlindungi dari berbagai bentuk tindakan melawan hukum,” tutupnya.
- Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Pinrang yang bersih dari narkoba dan tindak pidana lainnya, demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Mlp)










