Beritapers.com, Makassar – Seorang calon jemaah haji asal Makassar, Widya, melaporkan dugaan gagal berangkat haji yang dialaminya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melalui Bidang Pengendalian Haji dan Umrah. Widya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 270 juta setelah diduga gagal diberangkatkan oleh travel Janna Firdaus.
Widya mengatakan awalnya ditawari paket haji resmi untuk keberangkatan pada 5 Desember 2026. Penawaran tersebut diterima setelah sebelumnya ia pernah menggunakan jasa travel yang sama untuk ibadah umrah.
“Pembayaran saya lakukan secara bertahap sebanyak lima kali dengan total Rp 270 juta. Namun, saat sudah tiba di Jakarta pada 5 Desember, kami baru diberi tahu kalau keberangkatan dibatalkan dengan alasan situasi tidak aman,” kata Widya usai melapor ke Kemenag Senin (06/07/2026).
Menurut Widya, sekitar 80 calon jemaah dari Makassar, Balikpapan, Samarinda juga mengalami nasib serupa. Padahal, mereka telah mengikuti manasik haji sebagai bagian dari persiapan keberangkatan.
Widya juga mengaku sempat mengetahui bahwa dokumen yang disiapkan pihak travel bukan visa haji, melainkan visa kerja. Atas kejadian tersebut, ia telah melayangkan somasi kepada pihak travel dan berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Kami berharap uang kami dikembalikan secara utuh. Kami juga berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pihak travel yang diduga telah melanggar aturan,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Muh Dirfan Akbar, mengatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada travel Janna Firdaus. Somasi pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari, sedangkan somasi kedua selama lima hari.
“Setelah somasi kedua baru ada tanggapan dari pihak travel. Mereka menawarkan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan tahun depan. Namun, klien kami menolak karena menginginkan pengembalian dana secara penuh,” ujar Dirfan.
Dirfan menambahkan seluruh biaya perjalanan kliennya menuju Jakarta juga ditanggung secara pribadi. Meski pihak travel sempat menjanjikan penggantian biaya tersebut apabila jemaah bersedia dijadwalkan ulang, tawaran itu ditolak.
“Klien kami tidak ingin reschedule. Yang diinginkan hanya pengembalian dana secara utuh,” tegasnya.
Sementara itu, Pengendalian Haji dan Umrah Kemenag Sulawesi Selatan, Rizkaya, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dan mulai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari hasil informasi awal, travel yang dilaporkan adalah Janna Firdaus. Kami akan memanggil manajemen travel untuk dimintai klarifikasi terkait batalnya keberangkatan jemaah yang sudah sampai di Jakarta,” katanya.
Rizkaya menjelaskan, proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dengan pemanggilan sebanyak tiga kali. Jika pihak travel tidak kooperatif, kasus tersebut akan diteruskan ke Kementerian Agama pusat karena kantor pusat travel berada di Jakarta.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama pusat. Apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana jemaah, hal itu dapat berdampak pada pencabutan izin operasional travel sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Irsan).





















Discussion about this post