BERITAPERS || Soppeng – Senin 5 Januari 2026. Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( LSM Lidik Pro ) Kabupaten Soppeng, menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Soppeng terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan fungsi legislatif. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mencoba mengaitkan insiden tersebut dengan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua LSM Lidik Pro Kabupaten Soppeng, Suheri Sulle, saat dihubungi media pada Sabtu (4/1/2025), menilai bahwa upaya mengaburkan dugaan unsur pidana dengan dalih fungsi legislatif merupakan bentuk pembelokan terhadap prinsip negara hukum. Menurutnya, fungsi DPRD yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan memiliki batasan yang jelas serta harus dijalankan melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui tindakan personal yang bersifat represif.
“DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi pengawasan itu dijalankan melalui forum resmi, rapat kerja, rekomendasi, dan mekanisme konstitusional lainnya. Mendatangi kantor pemerintah daerah lalu melakukan tindakan kekerasan jelas tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari fungsi legislatif,” tegas Suheri.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan pejabat publik, terlebih yang memiliki jabatan strategis, harus tunduk pada hukum dan etika pemerintahan. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak dapat dibungkus sebagai kewenangan jabatan.
Lebih lanjut, Suheri menjelaskan bahwa urusan penempatan PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, apalagi memaksakan, penempatan individu ASN tertentu.
“Jika benar tindakan tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan atas penempatan PPPK yang tidak sesuai kehendak personal, maka itu bukan pengawasan, melainkan intervensi. Pada titik itu, fungsi DPRD gugur dan berubah menjadi tindakan koersif yang melanggar hukum,” ujarnya.
Terkait isu hak imunitas anggota DPRD, Suheri menegaskan bahwa imunitas legislatif tidak berlaku dalam ranah hukum pidana. Menurutnya, hak imunitas hanya melindungi pendapat atau pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD dan tidak mencakup tindakan fisik atau perbuatan kekerasan.
“Tidak ada satu pun jabatan politik yang kebal hukum pidana. Imunitas bukan tameng untuk melakukan kekerasan. Kekerasan tetaplah kekerasan, siapa pun pelakunya dan apa pun jabatannya,” kata Suheri.
Selain itu, LSM Lidik Pro juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng untuk segera menjalankan fungsi etiknya secara aktif dan independen. Menurut Suheri, BK tidak perlu menunggu laporan resmi dari korban untuk memulai proses pemeriksaan, mengingat dugaan peristiwa tersebut telah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media serta pernyataan terbuka dari pihak korban.
“Badan Kehormatan adalah penjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD. BK bukan lembaga pidana, tetapi lembaga etik. Ia memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan fakta publik, informasi media, dan keresahan masyarakat. Jangan sampai korban ASN yang posisinya rentan justru dibebani kewajiban melapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap pasif BK DPRD justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah. Menurutnya, penanganan yang tegas, transparan, dan berkeadilan akan menjadi bukti bahwa DPRD menghormati hukum dan etika jabatan.
Di akhir pernyataannya, Suheri mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan atas nama fungsi legislatif dapat menciptakan preseden buruk bagi demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Indonesia adalah negara hukum. Fungsi DPRD seharusnya digunakan untuk menjaga hukum dan keadilan, bukan untuk menundukkannya. Jika kekerasan dibiarkan, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi juga wibawa demokrasi dan institusi negara,” pungkas Suheri. (Mlp)










