• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Lidik Pro: Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan atas Nama Fungsi Legislatif

Ismail Waru by Ismail Waru
5 Januari 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Lidik Pro: Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan atas Nama Fungsi Legislatif
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Soppeng – Senin 5 Januari 2026. Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( LSM Lidik Pro ) Kabupaten Soppeng, menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Soppeng terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan fungsi legislatif. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mencoba mengaitkan insiden tersebut dengan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua LSM Lidik Pro  Kabupaten Soppeng, Suheri Sulle, saat dihubungi media pada Sabtu (4/1/2025), menilai bahwa upaya mengaburkan dugaan unsur pidana dengan dalih fungsi legislatif merupakan bentuk pembelokan terhadap prinsip negara hukum. Menurutnya, fungsi DPRD yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan memiliki batasan yang jelas serta harus dijalankan melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui tindakan personal yang bersifat represif.

“DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi pengawasan itu dijalankan melalui forum resmi, rapat kerja, rekomendasi, dan mekanisme konstitusional lainnya. Mendatangi kantor pemerintah daerah lalu melakukan tindakan kekerasan jelas tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari fungsi legislatif,” tegas Suheri.

Ia menekankan bahwa setiap tindakan pejabat publik, terlebih yang memiliki jabatan strategis, harus tunduk pada hukum dan etika pemerintahan. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak dapat dibungkus sebagai kewenangan jabatan.

Lebih lanjut, Suheri menjelaskan bahwa urusan penempatan PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, apalagi memaksakan, penempatan individu ASN tertentu.

“Jika benar tindakan tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan atas penempatan PPPK yang tidak sesuai kehendak personal, maka itu bukan pengawasan, melainkan intervensi. Pada titik itu, fungsi DPRD gugur dan berubah menjadi tindakan koersif yang melanggar hukum,” ujarnya.

Terkait isu hak imunitas anggota DPRD, Suheri menegaskan bahwa imunitas legislatif tidak berlaku dalam ranah hukum pidana. Menurutnya, hak imunitas hanya melindungi pendapat atau pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD dan tidak mencakup tindakan fisik atau perbuatan kekerasan.

“Tidak ada satu pun jabatan politik yang kebal hukum pidana. Imunitas bukan tameng untuk melakukan kekerasan. Kekerasan tetaplah kekerasan, siapa pun pelakunya dan apa pun jabatannya,” kata Suheri.

Selain itu, LSM Lidik Pro juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng untuk segera menjalankan fungsi etiknya secara aktif dan independen. Menurut Suheri, BK tidak perlu menunggu laporan resmi dari korban untuk memulai proses pemeriksaan, mengingat dugaan peristiwa tersebut telah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media serta pernyataan terbuka dari pihak korban.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

“Badan Kehormatan adalah penjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD. BK bukan lembaga pidana, tetapi lembaga etik. Ia memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan fakta publik, informasi media, dan keresahan masyarakat. Jangan sampai korban ASN yang posisinya rentan justru dibebani kewajiban melapor,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap pasif BK DPRD justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah. Menurutnya, penanganan yang tegas, transparan, dan berkeadilan akan menjadi bukti bahwa DPRD menghormati hukum dan etika jabatan.

Di akhir pernyataannya, Suheri mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan atas nama fungsi legislatif dapat menciptakan preseden buruk bagi demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Indonesia adalah negara hukum. Fungsi DPRD seharusnya digunakan untuk menjaga hukum dan keadilan, bukan untuk menundukkannya. Jika kekerasan dibiarkan, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi juga wibawa demokrasi dan institusi negara,” pungkas Suheri. (Mlp)

Post Views: 186
Tags: Dibenarkan Atas NamaFungsi LegislatifKekerasan Tidak bisaLidik Pro
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

4 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Spain counts cost of agribusiness in rising desertification

8 Agustus 2026
Polda Sulsel Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Keteladanan dalam Pengabdian

Polda Sulsel Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Keteladanan dalam Pengabdian

5 September 2026
Pemilihan Duta Anak Takalar Tahun 2025, “Wadah Aspirasi dan Agen Perubahan Generasi Muda”

Pemilihan Duta Anak Takalar Tahun 2025, “Wadah Aspirasi dan Agen Perubahan Generasi Muda”

9 Juni 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?