• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Lidik Pro Maros Surati Lurah Bajubodoa, Minta Hasil Mediasi dan Arsip Balik Nama Tanah Asniati ke Husain

Syamsir by Syamsir
13 Oktober 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Lidik Pro Maros Surati Lurah Bajubodoa, Minta Hasil Mediasi dan Arsip Balik Nama Tanah Asniati ke Husain
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on TelegramShare on Whatsapp

BERITAPERS.COM || ​MAROS, SELASA, 13 OKTOBER 2026 — Lembaga Investigasi mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros resmi menyerahkan surat permohonan penelusuran administrasi pertanahan kepada Lurah Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Surat tersebut diterima langsung oleh Lurah Bajubodoa sebagai langkah awal untuk memperoleh kejelasan mengenai hasil mediasi, dokumen atas nama Asniati, serta arsip administrasi perubahan nama dari Asniati kepada Husain.

​Penyerahan itu tertuang dalam surat Nomor: 043/LIDIK-PRO/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, perihal Permohonan Hasil Mediasi, Salinan Dokumen Asniati, dan Arsip Administrasi Balik Nama kepada Husain.

​Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dokumen dan riwayat administrasi pertanahan. Hal ini bertujuan agar persoalan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut dapat dipahami secara utuh berdasarkan data dan rekam medis administrasi yang tersedia.

​Melalui surat tersebut, LIDIK PRO Maros meminta salinan berita acara atau dokumen hasil mediasi yang pernah dilaksanakan Pemerintah Kelurahan Bajubodoa terkait persoalan tanah yang melibatkan Asniati dan Husain. Permohonan itu mencakup:

​Daftar hadir dan catatan pembahasan,

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Kapolda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Awak Media, Gaungkan Program EWAKO dan Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Awak Media, Gaungkan Program EWAKO dan Polisi Bersama Masyarakat

19 Oktober 2026
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

16 Oktober 2026
Usut Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Raih Penghargaan

Usut Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Raih Penghargaan

16 Oktober 2026
Babak Baru Sengketa Tanah Pettuadae Maros: Kepala Lingkungan Sebut Objek Lokasi Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Salah Alamat!

Babak Baru Sengketa Tanah Pettuadae Maros: Kepala Lingkungan Sebut Objek Lokasi Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Salah Alamat!

14 Oktober 2026
Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

13 Oktober 2026

​Keterangan para pihak,

​Kesepakatan yang dicapai, serta

​Tindak lanjut mediasi (apabila dokumen tersebut tersedia dalam arsip kelurahan).

​Selain itu, LIDIK PRO Maros memohon salinan dokumen administrasi atas nama Asniati yang berkaitan dengan objek tanah terkait, sepanjang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Sorotan utama lainnya adalah arsip administrasi perubahan nama dari Asniati kepada Husain berdasarkan Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016. Terkait hal ini, LIDIK PRO Maros meminta akses terhadap dokumen pendukung, antara lain:

​Surat permohonan perubahan atau pencatatan nama,

​Surat pengantar dan surat keterangan,

​Buku register kelurahan, serta

​Catatan administrasi lain yang berkaitan dengan proses tersebut.

​Lembaga ini juga meminta penjelasan tertulis mengenai tanggal penerimaan dan pencatatan dokumen, pejabat yang menandatangani dokumen terkait, serta petunjuk instansi berwenang apabila proses pencatatan tersebut berada di luar kewenangan kelurahan.

​Ismar menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan sah maupun tidak sahnya dokumen tanah terkait secara sepihak. Sebaliknya, langkah ini bertujuan memperoleh kejelasan mengenai riwayat berkas, dasar administrasi, serta kesesuaian dokumen yang tersimpan dalam arsip pemerintahan.

​”Surat permohonan telah diterima langsung oleh Lurah Bajubodoa sebagai bagian dari penyampaian permohonan resmi LIDIK PRO Maros kepada pihak kelurahan,” ujar Ismar.

​Selanjutnya, LIDIK PRO Maros berharap permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui penelusuran arsip dan pemberian tanggapan tertulis sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dokumen yang tidak ditemukan, tidak pernah diterbitkan, atau berada dalam penguasaan instansi lain, LIDIK PRO Maros berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara tertulis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

​Dalam permohonannya, LIDIK PRO Maros merujuk pada tiga payung hukum utama:

​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

​Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan

​Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

​Pemberian akses dokumen dipastikan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, serta persyaratan hukum yang berlaku.

​LIDIK PRO Maros menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong tertib administrasi, kepastian informasi, dan penyelesaian persoalan secara objektif. Pihaknya juga membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada Lurah Bajubodoa dan pihak-pihak terkait sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

​Transparansi administrasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Setiap dokumen perlu ditelusuri berdasarkan fakta, setiap penjelasan wajib didukung data, dan setiap persoalan harus disikapi secara proporsional tanpa mendahului kesimpulan hukum.

​Laporan: Syamsir

Views: 186
Syamsir

Syamsir

SAMSIR adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu BERITA SOROT, Hukum & Kriminal di wilayah Maros. ‎Memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎SAMSIR berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎ Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan.

Related Posts

Kapolda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Awak Media, Gaungkan Program EWAKO dan Polisi Bersama Masyarakat
Berita Hukum

Kapolda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Awak Media, Gaungkan Program EWAKO dan Polisi Bersama Masyarakat

by Rudy Gemulia
1 hari ago
0

Beritapers.com, Makassar- Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan silaturahmi dan tukar pikiran bersama awak media di Lobby Lontang Adduppangeng Lantai 1 Mapolda Sulsel, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum...

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Berita Hukum

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

by Kemal Situru
5 hari ago
0

BERITAPERS || MAKASSAR – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda...

Usut Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Raih Penghargaan

Usut Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Raih Penghargaan

5 hari ago
Babak Baru Sengketa Tanah Pettuadae Maros: Kepala Lingkungan Sebut Objek Lokasi Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Salah Alamat!

Babak Baru Sengketa Tanah Pettuadae Maros: Kepala Lingkungan Sebut Objek Lokasi Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Salah Alamat!

7 hari ago
Load More

Related News

Sinergi Pemerintah dan Kepolisian di Lanrisang: Pengendalian Hama Padi Demi Menjaga Produktivitas Petani

Sinergi Pemerintah dan Kepolisian di Lanrisang: Pengendalian Hama Padi Demi Menjaga Produktivitas Petani

16 April 2026
Wabup Takalar Irup pada Upacara Peringatan HUT ke-80 RI Tingkat Kabupaten

Wabup Takalar Irup pada Upacara Peringatan HUT ke-80 RI Tingkat Kabupaten

18 Agustus 2025
Eks Napiter dan Eks JI di Sulsel Beri Dukungan HUT RI ke-80: “Sulsel Merah Putih untuk Negeri”

Eks Napiter dan Eks JI di Sulsel Beri Dukungan HUT RI ke-80: “Sulsel Merah Putih untuk Negeri”

11 Agustus 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?