• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Lidik Pro Minta Tindak Tegas Cukong dan Perusahaan Nakal di Sarawak, Malaysia

Kemal Situru by Kemal Situru
19 Maret 2025
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Lidik Pro Minta Tindak Tegas Cukong dan Perusahaan Nakal di Sarawak, Malaysia
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Lidik Pro mendesak tindakan tegas terhadap cukong dan perusahaan perkebunan “nakal” di Sarawak, Malaysia, yang terlibat dalam perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.(Rabu, 19/3/2025).

Tindakan ini melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dugaan pelanggaran itu diduga dari perusahaan perkebunan (ladang) di Malaysia bekerja sama dengan cukong untuk merekrut PMI secara ilegal, mengabaikan prosedur resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Disinyalir, perusahaan Malaysia lebih memilih bekerja sama dengan mandor cukong untuk memasok pekerja non-prosedural.

Menyikapi ini, Sekjen Lidik Pro, M Darwis K akan melakukan kunjungan ke Malaysia untuk menyelesaikan program kerja mereka dan berkoordinasi dengan Badan Advokasi Perlindungan Pekerja Migran.

Perlu diketahui, bahwa Lidik Pro telah bermitra dengan LSM di Malaysia dan pihak terkait lainnya untuk membantu melindungi PMI.

Tak hanya itu, Lidik Pro akan meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran untuk melakukan koordinasi diplomatik dengan pemerintah Malaysia untuk memasukkan daftar hitam perusahaan “nakal” dan menindak cukong serta manajer”, tegas Darwis.

Sementara, koordinator 1 Wilayah Malaysia Satgasus BAP3MI Lidik Pro, Andi Sainuddin, melaporkan bahwa nama-nama perusahaan, agen, dan manajer perkebunan “nakal” telah dikantongi.

Hasil investigasi menunjukkan hampir semua perusahaan di Malaysia menerima pekerja ilegal, tutur Andi

Diperkuat lagi, koordinator 2 BAP3MI Lidik Pro, Riswan Kanro, memberikan laporan lengkap dan saksi korban PMI di Malaysia.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

Lidik pro menekankan bahwa semua perusahaan yang memperkerjakan WNI di Malaysia harus mematuhi hukum Indonesia.

Tak ketinggalan, satuan tugas BAP3Ml Lidik Pro meminta kepada kerajaan Malaysia yang ada di Serawak menindak tegas majikan yang mempekerjakan orang Indonesia secara ilegal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Malaysia.

Undang-Undang dan Aturan Terkait:

Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155): Seksyen 56(1)(aa) dari Akta ini mengatur tentang hukuman bagi majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal.

Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda hingga RM10.000 atau hukuman penjara hingga 5 tahun.

Akta Pasport 1966 (Akta 150): Seksyen 12(1) dari Akta ini juga relevan dalam kasus pekerja ilegal.

Hukuman yang mungkin diberikan adalah denda hingga RM10.000, penjara hingga 5 tahun, atau keduanya.

Seksyen 55E Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155): Hukuman: Denda tidak kurang RM10,000 tetapi tidak lebih RM50,000. Sekiranya lebih daripada 5 orang boleh dikenakan penjara tidak kurang 6 bulan tetapi tidak lebih 5 tahun dan boleh dikenakan tidak lebih 6 sebatan.

Sanksi Hukum Bagi Majikan:

Denda yang besar: Majikan dapat dikenakan denda hingga puluhan ribu Ringgit Malaysia.
Hukuman penjara: Selain denda, hukuman penjara juga dapat diberikan, terutama dalam kasus-kasus yang lebih serius atau berulang.

Tindakan tegas: Pihak berwenang Malaysia, khususnya Jabatan Imigresen Malaysia, secara aktif melakukan operasi penegakan hukum untuk menangkap pekerja ilegal dan majikan yang mempekerjakan mereka.

Post Views: 513
Tags: Berita PersBerita SorotBeritapers NewsCukongKerja Ladang MalaysiaLidik ProNews Berita PersPekerja Migran IndonesiaSekjen Lidik Pro
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Pengendalian Arus Kendaraan, Polisi Lalu Lintas di Parepare Kembali Berikan Perlindungan Bagi Pejalan Kaki dan Pelajar

Pengendalian Arus Kendaraan, Polisi Lalu Lintas di Parepare Kembali Berikan Perlindungan Bagi Pejalan Kaki dan Pelajar

18 Mei 2026
Polisi Takalar Dihati Rakyat, Bantu Warga Ditengah Banjir

Polisi Takalar Dihati Rakyat, Bantu Warga Ditengah Banjir

11 Februari 2025
Kartini Modern dalam Dunia Bisnis: Bagaimana Bahasa Arab Membuka Peluang

Kartini Modern dalam Dunia Bisnis: Bagaimana Bahasa Arab Membuka Peluang

26 April 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?