BERITAPERS || MAKASSAR — Setelah melewati masa penahanan selama kurang lebih lima bulan akibat aksi perompakan di perairan Somalia, dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Sulawesi Selatan dari kapal tanker MT Honour-25 akhirnya kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga.
Kedua ABK tersebut masing-masing Ashari Samadikun, Kapten Kapal asal Kabupaten Gowa, dan Adi Faisal, ABK asal Kabupaten Bulukumba. Keduanya merupakan bagian dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada 6 Oktober 2026, setelah melalui proses diplomasi dan koordinasi intensif Pemerintah Indonesia melalui KBRI Nairobi, Kenya.
Kepulangan Ashari dan Adi ke Sulawesi Selatan kemudian difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan sebagai bentuk pelindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia yang menghadapi kondisi darurat di luar negeri.
Tim Pelindungan BP3MI Sulawesi Selatan yang diwakili Irvan dan Nurfadillah melakukan penjemputan sekaligus pendampingan langsung saat keduanya tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.45 WITA menggunakan maskapai Citilink.
Proses penjemputan dan pemulangan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, pihak Bandara Sultan Hasanuddin, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepulangan kedua ABK berlangsung aman, tertib, dan mendapatkan pendampingan hingga kembali ke daerah asal masing-masing.
Dari empat ABK WNI yang berhasil dibebaskan, dua lainnya diketahui berasal dari luar wilayah kerja BP3MI Sulawesi Selatan, yakni dari Kabupaten Pemalang dan Kota Bogor. Salah seorang ABK asal Bogor membutuhkan penanganan medis sehingga setelah tiba di Indonesia langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapal MT Honour-25 sebelumnya menjadi korban aksi perompakan di wilayah perairan Somalia. Para awak kapal kemudian ditahan oleh kelompok perompak selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya berhasil dibebaskan melalui rangkaian upaya diplomasi dan koordinasi Pemerintah Indonesia bersama perwakilan RI di luar negeri.
Keberhasilan pembebasan tersebut menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas kementerian, lembaga, serta perwakilan diplomatik Indonesia dalam menangani WNI yang menghadapi situasi kedaruratan di luar negeri.
Setibanya di Makassar, suasana haru terlihat saat Ashari dan Adi kembali menginjakkan kaki di tanah kelahiran. Setelah melewati masa penahanan yang panjang dan penuh ketidakpastian, keduanya akhirnya dapat kembali bertemu dengan keluarga.
Keduanya juga menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang telah memberikan bantuan, pendampingan, dan memfasilitasi proses kepulangan mereka hingga tiba dengan selamat di kampung halaman.
Kepala BP3MI Sulawesi Selatan Fanny Wahyu Kurniawan turut memonitor proses fasilitasi pemulangan kedua ABK tersebut. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir ketika WNI, khususnya pekerja migran, menghadapi persoalan dan kondisi darurat di luar negeri.
“Kami memastikan seluruh proses pemulangan berjalan aman dan para korban mendapatkan pendampingan penuh hingga kembali ke keluarga. Ini adalah komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menghadapi situasi kedaruratan di luar negeri,” ujar Fanny.
Fasilitasi pemulangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kepulangan dua ABK asal Sulawesi Selatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang dihadapi pekerja migran di luar negeri tidak berhenti pada proses keberangkatan dan penempatan. Ketika terjadi musibah, konflik, penyanderaan, maupun keadaan darurat lainnya, kehadiran negara menjadi bagian penting dalam memastikan keselamatan dan pemenuhan hak mereka.
BP3MI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, profesional, dan humanis, sekaligus memastikan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dapat diberikan secara menyeluruh. (Rahim)










