BERITAPERS | Makassar, 3 Maret 2026 — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Makassar mendesak kepolisian membuka secara transparan penanganan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di kawasan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi. (1/3)
Ketua Eksekutif Kota LMND Makassar, Nur Alif, menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kehilangan nyawa dalam situasi penegakan hukum adalah tragedi yang harus dijelaskan secara terang-benderang kepada publik,” ujar Nur Alif dalam keterangan tertulisnya.
LMND Makassar menilai setiap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum wajib tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta standar operasional kepolisian.
Organisasi tersebut juga merujuk pada Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak hidup setiap warga negara serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 ayat (1), yang menegaskan bahwa hak hidup tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang. Menurut Nur Alif, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur yang menyebabkan kematian, maka ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, harus diterapkan sesuai hukum yang berlaku.
Lima Tuntutan
Atas peristiwa tersebut, LMND Makassar menyampaikan lima tuntutan kepada aparat kepolisian:
- Membuka kronologi kejadian secara lengkap dan transparan kepada publik, termasuk hasil uji balistik serta status hukum pihak yang terlibat.
- Memastikan proses hukum pidana berjalan paralel dengan pemeriksaan etik internal.
- Menonaktifkan sementara oknum yang terlibat selama proses pemeriksaan guna menjamin objektivitas penyelidikan.
- Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak keluarga korban, termasuk akses informasi dan pendampingan hukum.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur penggunaan senjata api di wilayah Makassar.
LMND Makassar juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolrestabes Makassar mengambil sikap terbuka dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik.
“Jika ada pelanggaran, umumkan. Jika ada kesalahan prosedur, buka ke publik. Jangan ada ruang abu-abu dalam perkara yang menyangkut nyawa warga. Negara harus hadir dengan keadilan,” tegas Nur Alif.
Sebagai bentuk pengawasan publik, ia menilai penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kota Makassar. (*)




















Discussion about this post