BERITAPERS – Seorang mantan lurah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus mafia tanah yang merugikan warga. Terlapor berinisial H, diketahui pernah menjabat sebagai Lurah Boribellayya di Kecamatan Bontoramba.
Laporan terhadap H dilayangkan oleh seorang warga berinisial R, yang mengaku kehilangan hak atas tanah miliknya akibat manipulasi dokumen yang diduga melibatkan oknum aparat desa. R merasa tanah miliknya dialihkan secara sepihak tanpa sepengetahuannya.
Kasus ini bermula ketika R hendak mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas sebidang tanah warisan milik keluarganya. Namun, ia justru menemukan bahwa tanah tersebut telah beralih nama atas dasar surat keterangan tanah yang dikeluarkan saat H masih menjabat lurah.
R menduga kuat bahwa surat tersebut dibuat tanpa proses verifikasi yang sah, bahkan tanpa melalui musyawarah keluarga atau ahli waris lainnya. Ia pun merasa dirugikan secara materiil dan moril atas dugaan pemalsuan tersebut.
“Kami sudah laporkan secara resmi ke Polres Jeneponto. Kami berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini, karena ini menyangkut keadilan dan hak atas tanah kami,” ujar R saat ditemui awak media, Senin (19/5).
Menurut kuasa hukum pelapor, dokumen yang menjadi dasar alih kepemilikan tanah itu cacat secara hukum dan terindikasi kuat sebagai bagian dari praktik mafia tanah. Pihaknya juga menyebut akan membawa kasus ini ke jalur perdata untuk menuntut ganti rugi.










