Sementara itu, pihak kepolisian Polres Jeneponto membenarkan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan awal. Polisi akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk mantan lurah H.
“Kami sedang melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata seorang perwira penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan lurah H belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan aparat desa dalam praktik mafia tanah yang belakangan menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap mafia tanah.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan aktif mengecek keabsahan dokumen kepemilikan tanah, serta tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan dalam proses administrasi pertanahan.










