BERITAPERS || Barang Palie, Pinrang, – Mediasi sengketa harta warisan antara Ibara dan anaknya, Sapri, berlangsung secara damai di Kantor Desa Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Jum’at (23/5).
Proses mediasi difasilitasi oleh pemerintah desa dan aparat kepolisian, serta dihadiri oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Barang Palie, Sumarlin; Kepala Dusun Ujung Baru; Kapospol Subsektor Lanrisang, Iptu Baharuddin; Kanit Intel Polsek Mattiro Sompe, Bripka Sumang; serta dua Bhabinkamtibmas, Aiptu Hamka dan Aiptu Zainal.
Sekdes Barang Palie, Sumarlin, mengapresiasi sikap terbuka kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Kami bersyukur mediasi berjalan lancar. Ini menunjukkan bahwa warga masih menjunjung tinggi musyawarah dan nilai kekeluargaan,” ujarnya.

Mediasi berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Kedua belah pihak menyatakan menerima hasil musyawarah secara lapang dada dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kanit Intel Polsek Mattiro Sompe, Bripka Sumang, menjelaskan bahwa kehadiran kepolisian bertujuan memastikan proses berjalan aman dan bebas dari tekanan. “Kami berharap ini menjadi contoh bahwa persoalan keluarga dapat diselesaikan secara damai melalui dialog,” katanya.
Kepala Dusun Ujung Baru turut menyampaikan harapannya agar penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menangani konflik internal tanpa kekerasan.
Mediasi ini dinilai sebagai wujud keberhasilan kerja sama antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam mendorong penyelesaian konflik berbasis kekeluargaan, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan masyarakat. (FHR)





















Discussion about this post