BERITAPERS || PINRANG – Transparansi pelaksanaan proyek pemerintah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada pembangunan Workshop Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Saddang yang berlokasi di samping Kantor BBWS Pompengan Saddang, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Proyek yang sedang berlangsung tersebut menuai pertanyaan setelah di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang lazim dipasang pada setiap pekerjaan konstruksi pemerintah. Padahal, papan informasi merupakan media yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, hingga target waktu penyelesaian.
Hasil pemantauan Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pinrang pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan sebagaimana biasa. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi, namun tidak terdapat informasi sedikit pun yang menjelaskan status proyek tersebut.
Kondisi itu memicu pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan informasi diterapkan dalam pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara. Ketidakhadiran papan informasi dinilai tidak hanya mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga mempersempit ruang pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara.
Anggota PPWI Kabupaten Pinrang, Rusman, menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari setiap proyek pemerintah.
“Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa nilai anggarannya, sumber dananya, hingga kapan pekerjaan itu harus selesai. Jika informasi dasar seperti itu tidak tersedia, tentu akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegas Rusman.
Menurutnya, papan informasi proyek bukan sekadar atribut administrasi, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
Ketentuan mengenai keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keterbukaan dalam setiap proses pengadaan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, keterbukaan informasi proyek merupakan salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Sebaliknya, minimnya informasi di lapangan berpotensi memunculkan persepsi negatif, meskipun belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan maupun pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan workshop tersebut. Tim PPWI mengaku masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BBWS Pompengan Saddang untuk memastikan status proyek sekaligus meminta penjelasan mengenai tidak ditemukannya papan informasi di lokasi pekerjaan.
Publik berharap pihak BBWS Pompengan Saddang segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dikelola.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber. Ruang hak jawab terbuka bagi BBWS Pompengan Saddang maupun pihak pelaksana proyek apabila ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, atau informasi tambahan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*)










