BERITAPERS.COM || SANGATTA– Seorang pengusaha muda di Kabupaten Kutai Timur resmi melaporkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur ke Polres Kutai Timur.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LI-460/X/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2025. Kasus ini bermula dari dugaan penawaran program investasi dengan imbal hasil 15 hingga 18 persen dari modal yang ditanamkan.
Pengusaha yang enggan disebutkan namanya itu mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp500 juta. Ia menjelaskan, kerja sama dengan oknum PPPK tersebut telah berlangsung sejak awal 2023.
“Awalnya kerja sama berjalan lancar. Keuntungan dan modal sempat kembali. Namun kemudian si oknum menawarkan agar dana tersebut diinvestasikan kembali,” ujarnya saat ditemui, belum lama ini.
Memasuki tahun 2024, pengembalian dana disebut mulai tersendat. Hingga kini, modal yang diinvestasikan disebut belum kembali.
“Di tahun 2024 mulai macet, dan sampai sekarang modal belum kembali,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelapor, oknum PPPK tersebut sempat menyampaikan bahwa dana investasi dikelola oleh atasannya. Namun saat diperiksa oleh penyidik Polres Kutai Timur, terlapor disebut tidak mengungkapkan identitas pihak yang dimaksud.
“Dia bilang uang itu dikelola bosnya, tapi saat diperiksa tidak pernah menyebutkan siapa bos tersebut. Bahkan sempat menawarkan program pekerjaan lain untuk menutupi modal yang tidak kembali,” ungkapnya.
Sebagai bukti, pelapor menunjukkan sejumlah kwitansi yang diterbitkan oleh terlapor serta bukti transfer dana. Ia juga memperlihatkan surat perintah penyelidikan bernomor SP.Lidik/468.a/X/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2025.
Dalam proses hukum ini, pelapor didampingi oleh Dervius Iwan Lahang, SH dari PBH PERADI Sangatta serta Kantor Konsultan Hukum & Advokat Lukas Himuq, SH., MH dan Rekan.
Dervius Iwan Lahang menyampaikan bahwa hingga saat ini baik pelapor maupun terlapor telah diperiksa oleh penyidik dan telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Proses hukum masih berjalan. Kami menghormati tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.






















Discussion about this post