Beritapers.com, Makassar – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi lintas kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta puluhan kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Unit Resmob Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba. Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 35 unit sepeda motor berbagai merek.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini berawal dari 11 laporan polisi yang masuk di Polres Bantaeng, Polres Bulukumba, dan Polda Sulsel.
“Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni ABD (31) asal Kota Makassar, serta SL (38), SA (34), dan SS (32) yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng. Para pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir dan petani,” ungkap Kompol
Benny saat konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih memburu empat pelaku lainnya yang telah melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Pangkep. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas lebih dulu menangkap tersangka ABD. Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah ke Kabupaten Bantaeng, di mana tiga pelaku lainnya, yakni SL, SA, dan SS, berhasil diringkus.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu kunci T yang digunakan untuk beraksi, serta 35 unit sepeda motor hasil curian.
Puluhan kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 14 unit Yamaha Mio, 12 unit Yamaha NMAX, 4 unit Yamaha Jupiter, 4 unit Yamaha Vega, 2 unit Honda Beat, 2 unit Suzuki Satria, 2 unit Kawasaki Ninja, serta masing-masing satu unit Yamaha Vixion, Honda Vario, dan Honda Supra.
“Seluruh sepeda motor ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh SL, SA, SS, dan jaringan mereka yang saat ini masih terus kami kejar,” kata Kompol Benny.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, turut menyampaikan bahwa dari total 35 unit sepeda motor yang disita, sembilan unit ditemukan di wilayah hukum Polres Bulukumba. Namun, baru tiga unit yang berhasil diidentifikasi pemiliknya.
“Sisanya masih kami dalami karena sebagian kendaraan telah diubah, baik warna maupun identitasnya. Salah satu pelaku yang diamankan di Bulukumba, SA, diketahui merupakan residivis kasus serupa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sindikat ini sudah lama beraksi. Bahkan sejak 2017, kelompok tersebut telah terdata sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bulukumba.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin, menyebutkan bahwa sebanyak 27 unit sepeda motor diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng. Dari jumlah tersebut, tujuh pemilik kendaraan telah melapor kehilangan.
“Sebagian korban sudah melapor dan proses pengembalian barang bukti akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Rilis kasus ini turut dihadiri Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, serta jajaran Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.
Penulis: Irsan// Editor: Kemal// Admin: Rudy.










