BERITAPERS || Pinrang, — Polres Pinrang menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi salah satu personelnya yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wicaksana Polres Pinrang, Selasa (8/7/2025), sebagai bagian dari pembinaan internal institusi Polri.
Sidang BP4R dipimpin langsung oleh Wakapolres Pinrang Kompol Muh. Yusuf Badu, S.H., dan didampingi oleh Kabag SDM Polres Pinrang AKP Sulaiman, S.H. sebagai sekretaris sidang. Hadir pula orang tua atau wali dari calon mempelai, serta perangkat sidang lainnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk pembekalan wajib bagi setiap anggota Polri yang akan menikah. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan mental dan spiritual, serta memberikan pemahaman kepada calon pasangan terkait peran dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
Dalam sidang tersebut, Polres Pinrang juga menghadirkan Penyuluh Agama Islam dari KUA Kecamatan Patampanua, yang juga menjabat sebagai Ketua Urusan Pembinaan Mental Bhayangkari Polres Pinrang. Ia memberikan nasihat pernikahan serta pembinaan keagamaan bagi calon pasangan.
Materi sidang meliputi pembinaan moral, etika keluarga, komunikasi pasangan, serta pemahaman mengenai tugas Bhayangkari sebagai pendamping anggota Polri. Hal ini penting agar rumah tangga yang dibangun mampu mendukung tugas dan tanggung jawab anggota di lapangan.
Wakapolres Kompol Muh. Yusuf Badu dalam arahannya menegaskan bahwa institusi Polri memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam pelayanan masyarakat, tetapi juga dalam memastikan anggotanya menjalani kehidupan keluarga yang sehat, harmonis, dan sesuai dengan nilai-nilai kedinasan.
Kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Dengan adanya sidang BP4R ini, Polres Pinrang berharap calon pasangan siap menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis, sekaligus mendukung kinerja dan citra institusi Polri di tengah masyarakat.





















Discussion about this post