BERITAPERS || GOWA — Akselerasi transformasi digital dalam sistem birokrasi pemerintahan ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan kemudahan akses pelayanan, namun di sisi lain menyimpan ancaman kebocoran data jika tidak dibentengi dengan sistem siber yang kokoh.
Menyikapi tantangan krusial tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) bergerak taktis menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Informasi. Kegiatan yang mengusung tema visioner “Memetakan Risiko, Membangun Keamanan Informasi” ini dibuka secara resmi di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (10/6/2026).
Dalam sambutan pembukaannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis, melayangkan penegasan keras bahwa keamanan informasi dan kedaulatan data digital bukan lagi sekadar domain eksklusif Dinas Kominfo-SP, melainkan sudah menjadi tanggung jawab kolektif dan melekat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Gowa.
”Setiap hari, masing-masing OPD mengelola dan memproduksi ribuan data penting. Mulai dari data pribadi pegawai, data keuangan daerah, data kependudukan publik, hingga dokumen kebijakan strategis yang bersifat rahasia negara. Semua instrumen data tersebut sangat rentan terhadap ancaman peretasan (hacking) maupun kebocoran apabila tidak dimitigasi dengan sistem tata kelola yang baik,” ujar Andy Azis di hadapan para peserta.
Kewajiban Hukum Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Lebih dalam, mantan Kepala Bappeda Gowa ini mengingatkan jajarannya mengenai konsekuensi yuridis pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi tersebut mengikat aparatur pemerintah sebagai pengendali data publik untuk memberikan proteksi maksimal tanpa celah.
”Melindungi data pribadi warga Gowa saat ini bukan lagi sekadar urusan pemenuhan administratif atau formalitas di atas kertas, tetapi sudah bermutasi menjadi kewajiban hukum yang berkekuatan absolut. Kelalaian atau kecerobohan yang mengakibatkan kebocoran data dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat hingga konsekuensi hukum pidana yang serius bagi instansi pemerintah,” tegas Sekda Gowa dengan nada instruktif.
Andy Azis juga memaparkan bahwa dalam cetak biru implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)—sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018—aspek keamanan informasi (cyber security) memegang porsi nilai yang sangat besar dalam menentukan indeks evaluasi kematangan digitalisasi yang dinilai langsung oleh pemerintah pusat.
Susun Dokumen Risk Register untuk Cegah Insiden Siber
Senada dengan hal itu, Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa, Widiah Restuti Hasan, menjabarkan bahwa ketahanan siber daerah tidak akan pernah terwujud tanpa adanya kesadaran (awareness) yang seragam dari para operator dan pengambil kebijakan di tingkat internal dinas.
“Keamanan digital adalah mata rantai yang saling mengunci. Kita tidak bisa membangun benteng jika ada satu OPD yang pintunya terbuka. Pertemuan ini dirancang agar setiap instansi mampu mengidentifikasi secara dini dan memitigasi potensi ancaman terhadap aset informasi mereka secara terstruktur dan komprehensif,” urai Widiah.
Adapun target output utama dari pelaksanaan Bimtek ini adalah penyusunan dokumen risk register (daftar risiko) keamanan informasi yang valid, presisi, dan memenuhi standar baku nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dokumen prasyarat ini nantinya akan berfungsi sebagai buku panduan taktis untuk meminimalisir dampak serangan siber, menangkal perangkat perusak (malware/ransomware), hingga membendung kebocoran data sebelum berkembang menjadi insiden fatal yang berpotensi melumpuhkan roda pelayanan administrasi publik.
Sebagai informasi, Bimtek intensif ini diikuti secara ketat oleh 22 peserta yang terdiri dari para Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan serta perwakilan Tim IT OPD teknis di lingkungan Pemkab Gowa yang telah mengoperasikan Sistem Elektronik mandiri.
Melalui pelatihan ini, para arsitek digital Gowa diharapkan mampu menjaga pilar utama data: kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) dokumen daerah secara paripurna.





















Discussion about this post