BERITAPERS – Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM berikan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar. Acara berlangsung di Kantor Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 320 warga binaan lapas Kelas IIB Takalar mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun.
Bupati Takalar dalam membacakan sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI menyampaikan bahwa Euforia perayaan HUT ke-80 tentu milik seluruh lapisan masyarakat indonesia tidak terkecuali pada warga binaan.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dan mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang” Ujarnya.





















Discussion about this post