• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

PN Makassar Bacakan Ekseskusi Ruko di Satangnga Milik Penggugat, PH Tergugat Protes

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
23 Januari 2025
in Berita Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
PN Makassar Bacakan Ekseskusi Ruko di Satangnga Milik Penggugat, PH Tergugat Protes

Oplus_131072

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Berita Pers. Makassar- Gugatan pengosongan bangunan seluas 59.M2 beralamat di jalan Satangnga No 46 .A kelurahan Bontoala Parang kecamatan Bontoala kota Makasar akhirnya berhasil dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam perkara Nomor surat 143/PAN/W22.U1/HK/2.4/1/2025/. Haji Bustam selaku pihak pemohon menggugat Muhamad Anwar dan Siti Marwah pihak yang diduga melanggar perjanjian.

Sahardi., SH, selaku kuasa hukum pemohon mengatakan kasus pengosongan Haji Marwah itu termohon eksekusi itu, bermula kreditnya macet di bank. Dia minta bantuan kepada Haji Bustam, kakaknya, saudaranya membantu dengan cara di-take over.

“Jadi Pemohon mencicil kembali itu rumah yang tereksekusi sekarang di tahun 2025, sampai 2010-2011. Lunas, barulah dibalik nama itu sertifikat ke atas nama Haji Bustam,” ucap Sahardi Selasa (21/01/2025).,

Sahardi mengatakan setelah dibalik nama, tergugat masih tinggal di dalam, karena saudara kan, dia bilang tinggal saja di situ tak ada tempat saudara. Mungkin juga tidak ada tempat tinggalnya. Jadi tinggal lah dia.

Pada tahun 2021, Haji. Bustam selaku pemohon meminta kembali itu rumah untuk dikosongkan karena dia mau pakai.Tapi apa yang terjadi justru terjadi konflik fisik. Sehingga Haji.Bustam penggugat sempat ditahan di Rutan selama 2 bulan.

“Akibat dari konflik fisik itu penggugat sempat ditahan di Rutan selama dua bulan, dan mengajukan gugatan pengosongan yang dimenangkan oleh tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung,” terang Sahardi.

Berdasarkan pemberitahuan pelaksanan eksekusi No 22 Eks/2024 /PN,Mks Jo No.343/Pdt.G/2021/PN Mk karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami ajukan permohonan eksekusi yang pada hari ini dilaksanakan oleh pengadilan. Saya kira begitu ya.

“Gugatan perlawanan yang diajukan tergugat itu tidak menghalangi eksekusi. Kalau itu memang nanti prosesnya di pengadilan dia bisa menangkan, karena ada proses hukum. Silahkan, itu proses hukum,”jelas Sahardi.

Ditempat yang sama kuasa hukum tergugat menjelaskan perkara ini perkara keluarga, jika dilihat proses hukumnya ini internal antara H. Anwar dan H. Bustam ini bukan orang jauh.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

“Proses hukumnya ini internal, ipar dan menantu istilahnya,” kata Rahmat Amru.

Namun didalam perjalan beliau mendapatkan haknya sebagai pemohon eksekusi, dalam pembacaan eksekusi yang sudah dilaksanakan, kami menghormati teman-teman dari kepolisian selaku Kamtibmas dalam menjalankan tugas keamanan teman-teman dari Pengadilan menjalankan tugas perintah negara.

Jika belum dibacakan eksekusi kami akan melakukan perlawan dengan menunjukkan persyaratan hal-hal tersebut namun kami selaku PH datang sudah dibacakan terlebih dahulu tanpa menunggu PH dari H.Anwar selaku termohon eksekusi.

Lanjut Rahmat ini ada dua persoalan hukum, laporan polisi terkait pemalsuan dokumen yang berjalan di Polrestabes Makassar itu yang kami minta, namun didalam perjalan itu beliau mendapatkan haknya sebagai pemohon eksekusi itu.

“Proses laporan pemalsuan  pemohon eksekusi itu berjalan dan  sudah dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Untuk diketahui. Objek dalam eksekusi berupa Tanah dan bangunan Ruko yang terletak di jalan Satangnga No 46. A Makassar sertifikat hak milik No 20097/Bontoala Parang, tanggal 25 Juli 2003 sura ukur No. 00066/2003 tanggal 28-05-2003 seluas 59 M2 atas nama H.Abustam yang memiliki batas Utara jalan Satangnga.

Tanah dan Bangunan ruko ini dengan batas-batas sebagai berikut. Utara jalan Satangnga (Depan)-Timur rumah Tjiong Lie Tjeng/Fenny Salon No46 (Kanan)-Selatan Rumah Susanna Musa/Liong Yun Kiauw (Belakang) -Barat rumah The Ing Tjong No 46 B (Kiri) dalam perkara H.Bustam sebagai penggugat/pemohon eksekusi melawan Muhammad Anwar dan Sitti Marwah sebagi tergugat/termohon eksekusi.

(RUD).

Post Views: 164
Tags: bacakanberitadi SatangngaeksekusiHukumMakassarmilikpenggugatprotesrukotergugat
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

GAPEMBI Sulsel Dorong Standar Keamanan Pangan, Pengusaha MBG Dibekali Sertifikasi HACCP

GAPEMBI Sulsel Dorong Standar Keamanan Pangan, Pengusaha MBG Dibekali Sertifikasi HACCP

12 Mei 2026
Ratusan Nelayan Pinrang Terpaksa Bersandar Akibat Kelangkaan Solar yang Tak Kunjung Teratasi Pemerintah

Ratusan Nelayan Pinrang Terpaksa Bersandar Akibat Kelangkaan Solar yang Tak Kunjung Teratasi Pemerintah

30 Juni 2026
LIDIK PRO Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati Takalar: Bukti Kepemimpinan Pro Rakyat

LIDIK PRO Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati Takalar: Bukti Kepemimpinan Pro Rakyat

13 Juni 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?