Makassar– Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadwalkan sidang perdana praperadilan terkait dugaan penipuan yang menjerat eks adik Menteri Pertanian, Irman Yasin Limpo, pada Selasa (16/12/2025).
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 48/Pid.Pra/2025/PN Mks. Permohonan diajukan oleh Irman Yasin Limpo bersama A. Pahlevi, dengan pihak termohon Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Permohonan praperadilan ini pada pokoknya menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap para pemohon.
Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, membenarkan agenda persidangan praperadilan tersebut. Ia mengatakan, sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
“Benar, sesuai jadwal persidangan yang tercantum dalam SIPP, hari ini digelar sidang Pra-Pid Nomor 48. Berdasarkan informasi dari hakim yang menangani perkara, sidang tetap dilaksanakan dengan agenda pembacaan permohonan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun demikian, kata Johnicol, hingga waktu persidangan tiba, sidang belum dapat dimulai lantaran pihak termohon dari Ditreskrimum Polda Sulsel belum hadir di ruang sidang.
“Sidang belum bisa dibuka karena masih menunggu kehadiran pihak termohon. Sampai saat ini termohon belum datang,” tuturnya.
(Irsan).










