BERITAPERS || MALUKU — Kepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual hingga meninggal dunia.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar oleh internal Polda Maluku. Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan pelanggar merupakan perbuatan tercela dan mencederai nama baik institusi Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Rosita Umasugi, menjelaskan bahwa selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, majelis juga menjatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rosita, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk aspek pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dinilai berat. Tindakan yang dilakukan dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman moral dan etika setiap anggota Polri.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, Bripda Mesias Viktor Siahaya diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir dan memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan majelis sidang,” tambahnya.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika perbuatannya berdampak serius dan merugikan masyarakat. Penegakan disiplin dan kode etik, kata Rosita, merupakan bagian dari upaya institusi dalam menjaga profesionalisme serta memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Selain proses etik, kasus tersebut juga tetap berjalan dalam ranah pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Maluku memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang siswa MTs di Kota Tual ini sebelumnya menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan luas. Dengan adanya putusan sidang etik tersebut, Polda Maluku berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum berkekuatan hukum tetap. (MLP)










