• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Polda Maluku PTDH Bripda Mesias Viktor Siahaya Terkait Kasus Penganiayaan Siswa di Tual

Ismail Waru by Ismail Waru
24 Februari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Maluku PTDH Bripda Mesias Viktor Siahaya Terkait Kasus Penganiayaan Siswa di Tual
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MALUKU — Kepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual hingga meninggal dunia.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar oleh internal Polda Maluku. Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan pelanggar merupakan perbuatan tercela dan mencederai nama baik institusi Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Rosita Umasugi, menjelaskan bahwa selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, majelis juga menjatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rosita, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk aspek pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dinilai berat. Tindakan yang dilakukan dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman moral dan etika setiap anggota Polri.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, Bripda Mesias Viktor Siahaya diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir dan memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan majelis sidang,” tambahnya.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika perbuatannya berdampak serius dan merugikan masyarakat. Penegakan disiplin dan kode etik, kata Rosita, merupakan bagian dari upaya institusi dalam menjaga profesionalisme serta memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain proses etik, kasus tersebut juga tetap berjalan dalam ranah pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Maluku memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang siswa MTs di Kota Tual ini sebelumnya menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan luas. Dengan adanya putusan sidang etik tersebut, Polda Maluku berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum berkekuatan hukum tetap. (MLP)

Post Views: 319
Tags: Polda MalukuPTDH Bripda Mesias VictorSiswa di TualTerkait Kasus Penganiayaan
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

​Dukung Tembak di Tempat, Lidik Pro Sulsel Desak Polda dan Jajaran Libas Geng Motor Makassar

​Dukung Tembak di Tempat, Lidik Pro Sulsel Desak Polda dan Jajaran Libas Geng Motor Makassar

17 Mei 2026
Sosok Iptu Nasrullah Muntu: Rekam Jejak Prestasi, Dedikasi, dan Pengabdian bagi Masyarakat

Sosok Iptu Nasrullah Muntu: Rekam Jejak Prestasi, Dedikasi, dan Pengabdian bagi Masyarakat

6 Maret 2026
LIDIK PRO MAROS: Pelaku Seharusnya Sudah Ditahan, Kasus Ini Bukan Pertama Kali!

LIDIK PRO MAROS: Pelaku Seharusnya Sudah Ditahan, Kasus Ini Bukan Pertama Kali!

3 November 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?