Beritapers.com, Makassar – Polisi mengamankan seorang remaja berinisial IRSAT alias ICCA (19) yang diduga terlibat dalam aksi perang kelompok di Kota Makassar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam dan busur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Lure, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Makassar Kompol Mustari, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi, serta Panit I IPDA Syawaluddin T. Arsyad bersama Unit Opsnal Polsek Makassar.
Kapolsek Makassar Kompol Mustari mengatakan, penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aksi perang kelompok antara pemuda Jalan Lure dan Jalan Maccini Gusung.
“Setelah menerima informasi, personel langsung menuju lokasi kejadian. Saat tiba di TKP, anggota melihat sekelompok pemuda berlarian yang diduga terlibat aksi perang kelompok,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan IRSAT. Saat ditangkap, petugas menemukan sebilah parang yang diselipkan di lengan jaket pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah IRSAT di Jalan Maccini Gusung STP 6, Makassar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 busur dan satu ketapel yang disimpan di dalam laci meja.
Dalam pemeriksaan awal, IRSAT mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya dan sebagian milik rekan-rekannya yang digunakan saat aksi perang kelompok.
Ia juga mengaku tergabung dalam kelompok pemuda Jalan Maccini Gusung, dengan sasaran kelompok pemuda dari Jalan Lure.Selain itu, rumah pelaku disebut kerap dijadikan tempat berkumpul sebelum melakukan penyerangan. Polisi juga mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu parang, 10 busur, dan satu ketapel telah diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 307 ayat (1) UU 1/2023 mengatur larangan membawa, memiliki, atau menguasai sajam di tempat umum tanpa alasan sah, dengan ancaman pidana.
Penulis : Irsan//Editor: Kenal//Admin: Rudy.










