Sementara dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (PPHP) yang ditujukan kepada pelapor, penyidik menyebutkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., yang menandatangani surat-surat tersebut, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani laporan masyarakat secara transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan tanpa imbalan.
Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, yang turut mendampingi pelapor Naharia, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penyidik Polres Maros yang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Namun ia juga menyoroti belum adanya langkah penahanan terhadap terlapor, padahal menurutnya alat bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi.
“Kami menghargai kinerja penyidik yang cepat menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, tetapi kami juga meminta agar penegakan hukumnya tidak berhenti di tengah jalan. Bila unsur pasal penganiayaan sudah terpenuhi, seharusnya penyidik dapat segera melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Ismar.
Ia menegaskan bahwa LIDIK PRO Maros akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga korban memperoleh keadilan sepenuhnya.










