BERITAPERS || Maros, 12 November 2025 —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros resmi memulai penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Hal ini diketahui berdasarkan sejumlah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polres Maros Polda Sulawesi Selatan tertanggal 11–12 November 2025.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B / SPDP / 11 / XI / Res.1.6 / 2025 / Reskrim, penyidik menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Maros bahwa penyidikan kasus ini telah resmi dimulai pada tanggal 11 November 2025.
Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan ini tercatat dengan nomor LP / B / 304 / X / 2025 / SPKT / POLRES MAROS / POLDA SULSEL tertanggal 19 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Naharia dan terlapor bernama Marhanuddin.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Unit III Pidum Satreskrim Polres Maros di bawah pimpinan BRIPDA Muhammad Syafri Adam Syam sebagai penyidik pembantu, dan IPDA Fajar Al Araaf, S.H., M.H. sebagai Kanit Pidum.
Dalam surat panggilan resmi bernomor S.Pgl / Saksi.1 / X / Res.1.6 / 2025 / Reskrim, penyidik memanggil Naharia, warga Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 14 November 2025 pukul 14.00 WITA di Mapolres Maros.










