“Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan dan tidak ada intervensi. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa memandang status atau jabatan siapa pun,” tambahnya.
Sementara itu, Naharia, selaku korban dan pelapor dalam kasus ini, mengaku masih trauma atas peristiwa yang dialaminya. Ia berharap pihak kepolisian segera memberikan keadilan dengan menahan pelaku yang telah dilaporkannya.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah melapor sesuai aturan, bahkan sudah diperiksa, tapi sampai sekarang pelaku belum ditahan. Saya takut kejadian seperti ini terulang,” ungkap Naharia dengan suara bergetar.
Ia juga berterima kasih kepada pihak LIDIK PRO Maros yang telah mendampinginya sejak awal proses pelaporan hingga kini.
“Saya bersyukur masih ada lembaga seperti LIDIK PRO yang mau membantu saya sampai tuntas. Harapan saya, semoga hukum bisa berpihak pada orang kecil seperti kami,” tutupnya.
Sebagai penegasan prinsip hukum, LIDIK PRO Maros juga mengingatkan bahwa “Equality Before the Law” atau persamaan di hadapan hukum adalah asas fundamental yang wajib dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
Setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun status sosial, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
“Kami ingin menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Prinsip Equality Before the Law harus benar-benar diterapkan agar masyarakat percaya bahwa hukum masih bisa menjadi pelindung bagi rakyat kecil,” tegas Ismar menutup pernyataannya.










