BERITAPERS || BARANG PALIE, LANRISANG — Pemerintah Desa Barang Palie menggelar rapat tim penyusun dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, di Aula kantor Desa Barang Palie, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa untuk memastikan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam RKP Desa Tahun 2027 disusun secara terarah, partisipatif, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat (Pj.) Kepala Desa Barang Palie Risnawati, S.Sos., Sekretaris Desa Sumarlin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hasan Pacirinnai,SH, Pendamping Desa Uliana Usman dan Asma Palabbai serta para kepala dusun.
Dalam rapat, tim penyusun melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana kerja desa, termasuk mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta program prioritas yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2027.
Pj. Kepala Desa Barang Palie, Risnawati, S.Sos., menekankan pentingnya proses penyusunan RKP Desa dilakukan secara cermat dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
“Penyusunan RKP Desa bukan hanya sebatas memenuhi tahapan administrasi pemerintahan, tetapi harus benar-benar menjadi dasar dalam menentukan program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap usulan perlu dikaji berdasarkan skala prioritas dan kemampuan desa,” ujar Risnawati.
Ia juga berharap seluruh unsur yang terlibat dapat memberikan masukan secara konstruktif sehingga rancangan RKP Desa Tahun 2027 mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, keterlibatan Sekretaris Desa, Ketua BPD, Pendamping Desa dan para kepala dusun, diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Desa Barang Palie berkomitmen menjadikan proses perencanaan pembangunan sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan RKP Desa Tahun 2027 selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. (MLP)










